Penyidik Kejari Lamteng Dalami Kasus Korupsi Dana Desa Kampung Gedung Ratu
Kasi Intelijen Kejaksaan Lamteng, Topo Dasawulan.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Korupsi Dana Desa, mantan Kepala Kampung Gedung Ratu, Muhamad Sanjaya Bin Nurdin ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Lamteng).
Kasi Intelijen Kejaksaan Lamteng, Topo Dasawulan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman kembali untuk mengetahui apakah ada tersangka baru atau tidak.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Nantinya semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini akan diperiksa," ucapnya.
Baca juga : Korupsi Dana Desa RP430 Juta, Mantan Kepala Kampung di Lamteng Ditetapkan Tersangka
Ia melanjutkan, hasil audit keuangan mencatat kerugian negara yang ditimbulkan tersangka Rp645,7 juta. Hal tersebut pun terus didalami dengan menelusuri aliran dana yang memakan hasil korupsi tersebut.
"Temuan yang mencolok yakni honor yang tidak dibayarkan, dana insentif RT/RW, dan BLT Covid-19 pun tak diberikan," lanjutnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Lamteng, Kusuma Riyadi saat dihubungi via telepon menjelaskan sudah melakukan pengawasan maksimal.
Kemudian, terkait Mantan Kakam Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, ia mengatakan sudah lama dilakukan pemeriksaan.
"Beliau tidak bisa mempertanggung jawabkan dana kampung tersebut. Maka dari itu,masuk ranah hukum," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
KPK Usut Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito
Selasa, 10 Februari 2026 -
Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Simpang Agung, Ni Ketut Dewi Nadi Tekankan Persatuan
Senin, 09 Februari 2026 -
Terpilih Aklamasi, Musa Ahmad Kembali Pimpin Golkar Lampung Tengah
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Janji Uang Gaib Berujung Meja Hijau, Dukun Palsu di Lamteng Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sabtu, 07 Februari 2026









