Penyidik Kejari Lamteng Dalami Kasus Korupsi Dana Desa Kampung Gedung Ratu

Kasi Intelijen Kejaksaan Lamteng, Topo Dasawulan.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Korupsi Dana Desa, mantan Kepala Kampung Gedung Ratu, Muhamad Sanjaya Bin Nurdin ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Lamteng).
Kasi Intelijen Kejaksaan Lamteng, Topo Dasawulan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman kembali untuk mengetahui apakah ada tersangka baru atau tidak.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Nantinya semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini akan diperiksa," ucapnya.
Baca juga : Korupsi Dana Desa RP430 Juta, Mantan Kepala Kampung di Lamteng Ditetapkan Tersangka
Ia melanjutkan, hasil audit keuangan mencatat kerugian negara yang ditimbulkan tersangka Rp645,7 juta. Hal tersebut pun terus didalami dengan menelusuri aliran dana yang memakan hasil korupsi tersebut.
"Temuan yang mencolok yakni honor yang tidak dibayarkan, dana insentif RT/RW, dan BLT Covid-19 pun tak diberikan," lanjutnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Lamteng, Kusuma Riyadi saat dihubungi via telepon menjelaskan sudah melakukan pengawasan maksimal.
Kemudian, terkait Mantan Kakam Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, ia mengatakan sudah lama dilakukan pemeriksaan.
"Beliau tidak bisa mempertanggung jawabkan dana kampung tersebut. Maka dari itu,masuk ranah hukum," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah Penyimpangan, 35 Hektare Lahan Desa di Trimurjo Lamteng Dikelola untuk Ketahanan Pangan
Kamis, 17 Juli 2025 -
Percaya Diri Gunakan Ilmu Klenik, Residivis Pencurian Tak Berkutik di Hadapan Polisi
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Polisi Tangkap 3 Pelaku dan 2 Penadah Kasus Curat Rumbia Lamteng
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Motif dan Kronologi Lansia Tewas Dianiaya Tetangga di Lampung Tengah
Jumat, 11 Juli 2025