• Kamis, 28 Agustus 2025

Polresta Bandar Lampung Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba, Pelaku: Jual Narkoba Iseng Aja

Kamis, 02 Juni 2022 - 12.52 WIB
382

Para tersangka saat digiring ke sel tahanan. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 9 tersangka berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dalam ungkap kasus pidana Narkotika selama sepekan dari 27 Mei - 2 Juni, 4 diantaranya residivis dan pengedar.

"Kurang lebih selama 1 minggu telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polresta bandar Lampung dengan jumlah 9 tersangka dari 8 LP (laporan polisi/masyarakat)," kata KasatResNarkoba, Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis (2/6/2022).

9 tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial BN, FJ, SK, MI, HA, RA, SP, DD dan RJ, dimana semua tersangka merupakan laki-laki.

"Dari jumlah tersangka ini, 4 diantaranya merupakan residivis dan pengedar dengan inisial BN, SP, DD dan RJ," ujar Gigih.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu-sabu seberat kurang lebih 13,73 gram, ganja seberat 5,67 gram dan 9 unit HP.

"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114 sub pasal 112 dan pasal 114 sub pasal 111 UU No. 35 tahun 2009," ujarnya.

Sementara, Tersangka inisial SP mengatakan sudah mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua kali di daerah teluk.

"Saya mengedarkan di daerah Teluk, alasan jual narkoba karena iseng aja," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV :  Kader dan Simpatisan DPD PDI Perjuangan Pecahkan Rekor Muri