Satgas Pengendalian PMK Lamsel Bakal Bentuk Check Point Lalu Lintas Ternak di Pelabuhan Bakauheni
Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dimintai keterangan. Foto : Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bakal bentuk 'Check Point' lalu lintas hewan ternak.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, 'Check Point' itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus PMK khususnya di Kabupaten Lamsel yang merupakan pintu gerbang pulau Sumatera.
'Check Point' itu, tutur AKBP Edwin, bakal dilakukan tim Satgas PMK Kabupaten Lamsel yang terdiri dari beberapa stakeholder terkait di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni.
"Direncanakan seperti itu dan sementara sudah berjalan. Titik 'Check Point' bakal dibuat di Pelabuhan Bakauheni," katanya, Kamis (02/06/2022).
Dia menjelaskan, tim Satgas PMK nantinya bakal melakukan pengecekan terhadap seluruh hewan ternak yang masuk atau melewati wilayah Kabupaten Lamsel di titik 'Check Point' itu.
"Iya Satgas PMK bakal mengecek semua hewan ternak," jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lamsel, Rini Ariasih menjelaskan, pembuatan 'Check Point' itu saat ini masih digodok oleh tim Satgas PMK.
"Sekarang masih kita koordinasikan dengan lintas sektor, seperti Kepolisian, Satpol PP dan lain-lain. Masih kita buat juga SOP nya bagaimana," tuturnya.
Rini menjelaskan, penempatan 'Check Point' di Pelabuhan Bakauheni itu merupakan salah satu langkah yang dilakukan dalam pengetatan lalu lintas ternak untuk mengantisipasi penyebaran virus PMK.
"Sekarang ini kita terus awasi. Kita perketat lalu lintas ternak. Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) juga kita perketat. Kalau untuk Lamsel saat ini masih tidak ada kasu PMK, mudah-mudahan tidak ada masuk," jelasnya.
Hingga saat ini, tambah Rini, Kabupaten Lamsel masih menerima kiriman hewan ternak dari wilayah yang bebas PMK. Lamsel pun masih juga mengirimkan hewan ternak ke wilayah yang bebas PMK.
"Ternak dari wilayah yang bebas ke bebas itu tetap berjalan. Aturannya, hewan ternak dikarantina mandiri dahulu di daerah asal selama 14 hari. Kalau sehat baru bisa diterbitkan SKKH," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu: PTPN I Paling Siap Dukung Ketahanan Energi
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pesta Pernikahan di Lampung Selatan Diserbu Tawon Vespa, Tamu Undangan Kocar-kacir
Selasa, 09 Juni 2026 -
Jatuh dari Kapal di Selat Sunda, Warga Lampung Utara Bertahan Semalaman di Laut dan Selamat di Pulau Penjurit
Jumat, 05 Juni 2026 -
Inspektorat Lamsel Ungkap Pegawai Dinkes Terima Rp 3 Juta Tiap Bendahara Puskesmas
Kamis, 04 Juni 2026








