Polda Lampung Bekuk Pengedar 1.300 Butir Ekstasi di Kedamaian

Tersangka saat aakan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (3/6/2022). Foto: Martogi/Kupastuntras.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil membekuk pengedar 1300 butir ekstasi di Kedamaian, Bandar Lampung pada Kamis (12/4/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Wadir Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi mengatakan, tersangka inisial IRF, RFK, TRM berhasil diamankan pada Kamis (12/4/2022) sekira pukul 16.30 WIB, berikut barang bukti 13 bungkus plastik berisi 1.300 butir ekstasi.
"Selai itu, petugas juga berhasil menyita dua HP dan dua buah timbangan digital," kata Winardi, saat dimintai keterangan di Mapolda Lampung, Jumat (3/6/2022).
Baca juga : Polda Lampung Sita 69 Kg Ganja dan 3 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Antar Pulau
Winardi menjelaskan, ekstasi tersebut didapat tersangka dari wilayah bagian barat dan akan diedarkan di wilayah Lampung.
"Kemudian setelah dilakukan pengembangan lagi, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial RM," ujarnya.
Winardi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, sebagian tersangka merupakan pemain lama atau residivis.
"Kini para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (*)
Video KUPAS TV : Detik-Detik Pemusnahan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Berita Lainnya
-
Sesditjen Pendis Kemenag Beri Arahan '3N' kepada Mahasiswa Baru UIN Lampung
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Lampung Belum Miliki Sirkuit Permanen, IMI: Jadi Kendala Prestasi Otomotif Daerah
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Inspektorat Jenderal Kemenkumham Dorong Kantor Imigrasi Bandar Lampung Naik Kelas
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Polda Lampung Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja dari Sumatera Barat, Satu Pelaku Diamankan
Rabu, 27 Agustus 2025