Restorative Justice, Kejari Lambar Hentikan Penuntutan Terdakwa Kasus Penggelapan dan Penadahan

Proses Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Lampung Barat,Jumat (3/6/2022).
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terhadap dua terdakwa kasus penggelapan dan penadahan.
Kedua terdakwa tersebut yaitu Abdul Somat Bin Husein atas dakwaan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan. Kemudian Dandi Bin Irawan di dakwa dengan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Restorative Justice dilakukan karena kedua terdakwa dan korban telah melakukan kesepakatan untuk berdamai, kemudian Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B - 683/L.8.14/Eoh.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022Sebagai perwujudan kepastian hukum kepada terdakwa Abdul Somat Bin Husein.
Kemudian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B - 680/L.8.14/Eoh.2/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum kepada terdakwa Dandi Bin Irawan.
Kajari Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kasi Intel Zenericho menerangkan, kedua terdakwa dilakukan penjemputan oleh tim pengawalan tindak pidana umum dan tim pengamanan intelijen Kejari dari rumah tahanan Polres menuju Kejari Lambar.
"Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau pelepasan kedua terdakwa dipimpin langsung oleh Kajari Lambar Deddy Sutendy sekira pukul 09:00 WIB dengan dihadiri pihak keluarga terdakwa, saksi korban, Kasi Pidum, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya," jelasnya.
Zenericho mengatakan, Restorative justice salah satunya bertujuan agar stigma hukum tidak tajam ke bawah, dan ia berharap agar kedua terdakwa yang dinyatakan bebas tersebut dapat berkumpul lagi dengan pihak keluarga.
"Dan bisa menikmati hidupnya seperti biasanya serta tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum seperti serupa," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kelangkaan Gas LPG dan Jalan Panjang Menuju Distribusi Yang Adil, Oleh: Echa Wahyudi
Rabu, 09 Juli 2025 -
Harga LPG 3 Kg Melonjak di Lampung Barat, Tembus Rp 40 Ribu di Belalau
Rabu, 09 Juli 2025 -
Dipaksa Restorative Justice, Korban Penipuan Kopi di Lampung Barat Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pengurus Korpri Lampung Barat 2025–2030 Resmi Dilantik, Ini Daftar Namanya
Selasa, 08 Juli 2025