Diperiksa 6 Jam, Ketum KONI Yusuf Barusman Dicecar 22 Pertanyaan
Ketum KONI Lampung, Yusuf Barusman beri keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksaan di Kejati. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Diperiksa sebagai saksi sekitar 6 jam di Pidsus Kejati
Lampung, Ketum KONI Lampung, Yusuf Barusman dijejali 22 pertanyaan terkait
kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KONI Lampung sebesar Rp 29
Miliar.
"Saya
sebagai warga negara yang baik taat hukum harus membantu aparat penegak hukum
untuk bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik terkait kasus dugaan korupsi dana
hibah KONI ini," kata Ketum KONI Lampung, Yusuf Barusman, Senin
(6/6/2022).
Yusuf
menjelaskan dirinya diperiksa sekitar kurang lebih 6 jam dan dijejali sebanyak
22 pertanyaan oleh tim penyidik.
"Kurang
lebih 6 jam (diperiksa), sebanyak 22 pertanyaan," ujarnya.
Disinggung
terkait apa saja yang dipertanyakan dalam pemeriksaan, Yusuf menjelaskan
pertanyaan lebih banyak terkait kebijakan-kebijakan KONI.
"Jadi
lebih banyak terkait tugas dan tanggungjawab saya sebagai Ketua Umum KONI
Lampung, kemudian saya ceritakan apa saja kebijakan nya," ucapnya.
Terkait
apa saja kebijakan yang diceritakan, Yusuf mengungkapkan bahwa pada Tahun 2020,
dirinya fokus kepada pencapaian prestasi PON dan mengikuti pesan Gubernur Lampung
terkait membenahi tata kelola.
"Alhamdulillah
tercapai masuk 10 besar, kedua sesuai dengan pesan pak gubernur untuk membenahi
tata kelola nya dan saya sudah lakukan itu dalam berbagai macam pembenahan tata
kelola dalam bentuk pembuatan SOP-SOP, aturan-aturan terkait pengelolaan dana
dan aturan organisasi juga," ucapnya.
Yusuf
pun menjelaskan ini kali kedua dirinya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi
terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KONI Lampung sebesar Rp
29 Miliar.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, Yusuf Barusman meninggalkan Kejati Lampung sekitar pukul 17.00 WIB. (*)
Video KUPAS TV : pengumuman tutup akun robot trading 5.0
Berita Lainnya
-
Kapolda Lampung Ultimatum Penembak Brigadir Arya: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sidang Ardito Wijaya, KPK Bongkar Lemahnya Pengawasan Proyek di Lamteng
Rabu, 06 Mei 2026 -
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026








