• Sabtu, 09 Mei 2026

Diperiksa 6 Jam, Ketum KONI Yusuf Barusman Dicecar 22 Pertanyaan

Senin, 06 Juni 2022 - 17.42 WIB
160

Ketum KONI Lampung, Yusuf Barusman beri keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksaan di Kejati. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diperiksa sebagai saksi sekitar 6 jam di Pidsus Kejati Lampung, Ketum KONI Lampung, Yusuf Barusman dijejali 22 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KONI Lampung sebesar Rp 29 Miliar.

"Saya sebagai warga negara yang baik taat hukum harus membantu aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini," kata Ketum KONI Lampung, Yusuf Barusman, Senin (6/6/2022).

Yusuf menjelaskan dirinya diperiksa sekitar kurang lebih 6 jam dan dijejali sebanyak 22 pertanyaan oleh tim penyidik.

"Kurang lebih 6 jam (diperiksa), sebanyak 22 pertanyaan," ujarnya.

Disinggung terkait apa saja yang dipertanyakan dalam pemeriksaan, Yusuf menjelaskan pertanyaan lebih banyak terkait kebijakan-kebijakan KONI.

"Jadi lebih banyak terkait tugas dan tanggungjawab saya sebagai Ketua Umum KONI Lampung, kemudian saya ceritakan apa saja kebijakan nya," ucapnya.

Terkait apa saja kebijakan yang diceritakan, Yusuf mengungkapkan bahwa pada Tahun 2020, dirinya fokus kepada pencapaian prestasi PON dan mengikuti pesan Gubernur Lampung terkait membenahi tata kelola.

"Alhamdulillah tercapai masuk 10 besar, kedua sesuai dengan pesan pak gubernur untuk membenahi tata kelola nya dan saya sudah lakukan itu dalam berbagai macam pembenahan tata kelola dalam bentuk pembuatan SOP-SOP, aturan-aturan terkait pengelolaan dana dan aturan organisasi juga," ucapnya.

Yusuf pun menjelaskan ini kali kedua dirinya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KONI Lampung sebesar Rp 29 Miliar.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, Yusuf Barusman meninggalkan Kejati Lampung sekitar pukul 17.00 WIB. (*)

Video KUPAS TV : pengumuman tutup akun robot trading 5.0


Editor :