Lupa Tarik Rem Tangan saat Parkir, Truk Tronton Hantam Mobil dan Motor di Bakauheni
Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 01-02 tepatnya di Dusun Muara Piluk Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (08/06/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Kecelakaan melibatkan 3 kendaraan diantaranya, Truck Hino Tronton warna Hijau dengan nopol BM 8075 FN, Minibus Toyota Avanza warna Putih nopol BE 2505 DY dan kendaraan sepeda Motor Honda Revo warna Merah Hitam nopol BE 3606 OD.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Lamsel AK0 Jonnifer Yolandra mengatakan, tidak ada korban jiwa akibat kejadian itu, hanya supir kendaraan Truk Tronton Sudarmansyah (41) warga Sumatera Selatan mengalami luka ringan.
"Supir tronton mengalami luka ringan lecet pada kaki kiri," katanya.
Dia menjelaskan, kecelakaan itu bemula ketika supir kendaran Truk Tronton memarkirkan kendaraannya untuk berbelanja di minimarket yang ada dipinggir jalan.
Saat itu, jelas dia, supir diduga lupa menarik atau memasang rem tangan kendaraan truk.
"Menurut keterangan saksi-saksi kendaraan truk tronton yang melaju dari arah simpang pasar Bakauheni menuju arah lintas timur memarkirkan kendaraan dalam keadaan hidup dan diduga tidak menarik rem tangan," tuturnya.
Tiba-tiba, jelas AKP Jonnifer, kendaraan Truk Tronton berjalan dengan sendirinya dan menghantam 2 kendaraan didepannya yakni kendaraan mobil pribadi dan sepeda motor yang sedang terparkir.
"Kemudian Kendaraan truk masih terus berjalan sampai akhirnya berhenti setelah menabrak raklame dan pagar Puskesmas Bakauheni," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu: PTPN I Paling Siap Dukung Ketahanan Energi
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pesta Pernikahan di Lampung Selatan Diserbu Tawon Vespa, Tamu Undangan Kocar-kacir
Selasa, 09 Juni 2026 -
Jatuh dari Kapal di Selat Sunda, Warga Lampung Utara Bertahan Semalaman di Laut dan Selamat di Pulau Penjurit
Jumat, 05 Juni 2026 -
Inspektorat Lamsel Ungkap Pegawai Dinkes Terima Rp 3 Juta Tiap Bendahara Puskesmas
Kamis, 04 Juni 2026








