Anggaran Pilgub Lampung 2024 Naik Hampir 2 Kali Lipat, Pengamat: KPU Harus Terapkan Prinsip Efisiensi

Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan. Foto : Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, mengajukan dana Rp681,43 miliar untuk kegiatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur yang akan diselenggarakan pada tahun 2024.
Dari dana itu meningkat hampir 2 kali lipat dibandingkan Pilgub tahun 2018 yang anggarannya dipakai sebesar Rp360 miliar.
Kemudian berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 untuk Pilgub dan Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota di 2024 nanti, tanggal pelaksanaannya sama.
Baca juga : KPU Lampung Usulkan Anggaran Pilgub 2024 Sebesar Rp681,43 Miliar
Oleh karenanya, Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan menilai, kebutuhan anggaran tersebut karena waktu pelaksanaanya sama antara Pilgub dan Pilwakot, sehingga KPU untuk bisa merapkan prinsip efisiensi.
"Ya, tinggal disinkronisasi dan sinergiskan serta bisa saling menguatkan. Dan itu perlu duduk bersama untuk merencanakan kegiatan dan anggaran secara detail dan sinergis. Kita dorong KPU di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menerapkan prinsip efisiensi," ujar Dedi Hermawan, Kamis (9/7/2022).
Dedi juga menyampaikan, bahwa kenaikan anggaran pemilu 2024 secara umum wajar dan rasional. Karena implikasi dari meningkatnya berbagai keperluan untuk suksesnya pilkada, mulai apresiasi kinerja petugas lapangan, sarana prasaran, dan seterusnya.
"Memang untuk semakin meningkatkan kualitas pilkada, salah satunya butuh dana yang besar," kata Akademisi Unila itu.
Selain itu untuk mencegah kebocoran jelasnya, maka harus terus dikuatkan transparansi pengelolaan dan partisipasi pengawasan dari publik.
Sementara itu, Pengamat Politik Unila Handi Mulyaningsih, menyampaikan jika penggunaan anggaran itu ada acuannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan. Yang diawasi Inspektorat KPU dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya percaya KPU Lampung telah berpengalaman dalam menyusun anggaran. Sehingga pasti ada kewajaran dalam angka tersebut," ucapnya.
Namun kata mantan anggota KPU Provinsi Lampung itu, ada beberapa hal yang dapat diefisienkan adalah biaya pembuatan TPS dan honor penyelenggara adhoc.
"Meskipun juga harus dipikirkan beban ganda kerja penyelenggara adhoc, sehingga harus dihitung kelayakan honornya. Biaya lain yang bisa diefisienkan adalah sosialisasi dan koordinasi," ungkapnya.
Kemudian jelasnya, kalau biaya pengadaan logistik dan distribusi tidak dapat diefisienkan. Pilgub dan Pilwakot beda surat suara jadi tidak bisa efisiensi. Termasuk hologram, segel itu berbeda Pilgub dan Pilwakot.
Dalam pengadaan logistik surat suara, segel, tinta, hologram, KPU Prov dan Kab juga sudah menggunakan E Katalog. Jadi kata Handi, tidak tender-tender, sudah diatur KPU RI. Tinggal KPU Kabupaten/ Kota dan Provinsi pesan di perusahaan mana yang telah ditentukan KPU RI.
"Paling yang dapat disamakan itu tinta. Lalu dalam distribusi logistik, perlu kecermatan jangan sampai hanya berfikir efisien lalu terjadi kesalahan dalam distribusi," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Umumkan Direksi Baru Wahana Raharja dan LJU, Berikut Namanya
Rabu, 17 September 2025 -
Peringati Harhubnas, Upacara dan Marpolex digelar di Pelabuhan Panjang
Rabu, 17 September 2025 -
UIN Raden Intan Lampung – TSU Rusia Perkuat Kolaborasi Riset Halal
Rabu, 17 September 2025 -
7 Ton Kopi Bubuk Robusta Asal Lampung Tembus Pasar Hong Kong
Rabu, 17 September 2025