• Rabu, 27 Agustus 2025

Curi Tas Berisi Uang 3 Juta, Warga Panjang Diamankan Polisi

Selasa, 14 Juni 2022 - 14.24 WIB
112

FA (31) warga Way Lunik, Panjang Bandar Lampung saat diamankan polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - FA (31) warga Way Lunik, Panjang Bandar Lampung diringkus polisi di kediamannya karena melakukan pencurian uang sekitar Rp 3 juta.

Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan telah mengamankan FA (31) pada Senin (13/6/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

"FA diamankan di kediamannya karena laporan korban Ida Yatulloh (32) pada Selasa (31/5/2022). FA dilaporkan korban melakukan curat di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta, Ruko Bungkil, Panjang, Bandar Lampung," katanya Selasa (14/6/2022).

Joni menjelaskan saat itu pelaku berhasil mengambil tas korban yang berisi uang tunai sekitar Rp 3 juta.

"Pelaku mengambil tas korban yang tergantung di stang motor di dalam ruko menggunakan gagang sapu lidi dari luar agar tak terlihat korban," ujarnya.

Kemudian, Tim Opsnal Polsek Panjang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui kediaman pelaku.

"Tim Opsnal langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan karena pelaku sempat bersembunyi," ucapnya.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Panjang guna penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu satu buah gagang sapu, satu setel pakaian yang di gunakan pelaku saat melakukan kejahatan.

"Sedangkan uang hasil kejahatan sudah di gunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhannya. Kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun," pungkasnya. (*)