Polres Metro Bongkar Sindikat Pencurian Kamera, Tujuh Orang Ditangkap
Kupastuntas.co,
Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab)
308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil membongkar
sindikat pencurian kamera di sekolah. Sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat
ditangkap Polisi dalam operasi Sikat Krakatau 2022.
Kapolres Metro AKBP
Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah menjelaskan, ketujuh
terduga tersangka yang dibekuk tersebut memiliki peran sebagai pelaku pencurian
hingga penadah barang hasil kejahatan.
"Kita berhasil
mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat satu unit kamera. Kita
amankan sebanyak tujuh orang, yang mana masing-masing dari mereka memiliki
peran mulai dari yang mencuri hingga yang menadah barang hasil curiannya,"
kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Selasa (14/6/2022).
Kasat menyampaikan,
ketujuhnya diamankan Polisi setelah diduga terlibat dalam sindikat pencurian
pada Kamis 31 Maret sekira pukul 19.00 WIB di Sekolah Menengah Atas (SMA) Ahmad
Dahlan, Jl. KH Ahmad Dahlan, Kel. Rejomulyo, Kec. Metro Selatan.
"Dari 7 orang
yang diamankan itu, pertama kita amankan 5 orang yang diduga sebagai sindikat
pada tanggal 25 Mei 2022 sekira pukul 03.00 WIB. Kemudian kita lakukan
pengembangan dan kita amankan lagi 2 orang yang diduga sebagai sindikat dan
berperan sebagai penadah hasil curian, dua orang ini kita amankan pada tanggal
25 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB," jelasnya.
AKP Firmansyah juga
menerangkan kronologis yang dilakukan komplotan pencuri kamera tersebut. Mulai
dari pengamatan hingga mengeksekusi kamera yang berada didalam kelas sekolah
tersebut.
"Salah seorang
pelaku diduga mengambil kamera milik korban yang diletakkan diatas meja di
dalam kelas Al Jazari SMA Ahmad Dahlan. Atas kejadian tersebut korban mengalami
kerugian 1 unit kamera merk canon seri EOS 700D warna hitam yang ditaksir
senilai Rp5.000.000," tandasnya.
Dari data yang
diperoleh Kupastuntas.co, kamera yang dicuri sindikat tersebut ialah milik
seorang bernama M. Rafi Bari Wallidain (17) warga Lebak Sari Kelurahan
Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Sementara Lima
tersangka yang pertama diamankan ialah berinisial S alias Wowor (52) seorang
wiraswasta warga Kelurahan Margodadi Kecamatan Metro Selatan. Kemudian ATA (29)
seorang Fotografer warga Jl. Cendrawasih Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan
Metro Pusat.
Selanjutnya BL (52)
seorang wiraswasta warga Dusun V Kelurahan Depokrejo, Kecamatan Trimurjo,
Lampung Tengah. Lalu WF (30) seorang wiraswasta warga Dusun III Kelurahan
Untoro, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Terakhir ialah FF (29)
yang juga seorang wiraswasta warga dusun I Kelurahan Wonosari, Kecamatan
Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Dua orang selanjutnya
yang diamankan ialah DM (29) seorang karyawan swasta yang juga merupakan
kreator digital sekaligus pemilik akun Instagram kenamaan di Metro dengan 53,1
ribu pengikut.
DM diduga berperan
sebagai penadah barang hasil curian. Selain DM, Polisi juga menangkap IS (26)
seorang wiraswasta warga Margototo, RT 009 RW 001 Kelurahan Rajabasa Lama,
Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Kini ketujuhnya
berikut barang bukti satu unit kamera merk Canon lengkap dengan kotak kamera
diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara
paling lama 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah Politik Uang, Bawaslu Libatkan Masyarakat Luas Awasi Pilkada Metro
Kamis, 18 April 2024 -
Mantan Loper Koran Mantapkan Diri Nyalon Walikota Metro
Kamis, 18 April 2024 -
Sekda Minta DLH Pasang Banner Peringatan dan OTT Pembuang Sampah di Metro
Kamis, 18 April 2024 -
Besok, PDI Perjuangan Kota Metro Buka Penjaringan Bacalon Walikota
Rabu, 17 April 2024