• Jumat, 19 April 2024

Jelang PPDB, Ombudsman Lampung Buka Layanan Pengaduan Masyarakat, Begini Caranya

Rabu, 15 Juni 2022 - 15.57 WIB
154

Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Lampung, Hardian Ruswan. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seiring akan dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat Tahun Ajaran 2022/2023 di Provinsi Lampung. Ombudsman Lampung membuka layanan pengaduan secara online.

"Kami Ombudsman Lampung siap dan sigap menerima konsultasi maupun laporan PPDB melalui daring yaitu whatsapp ataupun via email. Pengaduan ini kita buka selama PPDB berlangsung, tapi apabila diperpanjang akan kita informasikan," ujar Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Lampung, Hardian Ruswan, Rabu (15/6/2022).

Oleh karenanya, ia juga berharap pihak sekolah bisa berkomitmen dalam memberikan edukasi serta pelayanan yang sesuai dengan aturan berlaku. Sehingga kata dia, keberpihakan terhadap kepatuhan hukum sedari dini kepada masyarakat, khususnya calon peserta didik dapat diterapkan.

"Kita juga menegaskan agar setiap sekolah yang menyelenggarakan PPDB harus sesuai dengan aturan, dan mengedepankan pelayanan yang bebas dari segala bentuk maladministrasi," ungkapnya.

Menurutnya, pengaduan PPDB ini jika dilihat tahun-tahun sebelumnya biasanya banyak terkait permasalahan zonasi dan jalur prestasi.

Oleh karenanya, jika yang dilakukan dalam proses PPDB tersebut tidak transparan, diskriminasi, kolusi, nepotisme, dan menimbulkan ketidakjelasan biaya, masyarakat dapat langsung menyatakan komplain.

"Karena pihak sekolah diwajibkan memiliki layanan pengaduan, namun jika masih tidak memperoleh kejelasan dapat melapor ke Ombudsman Lampung," kata Hardian Ruswan.

Untuk konsultasi dan pengaduan proses PPDB nya sendiri jelasnya, masyarakat bisa sampaikan melalui chat whatsapp ke nomor: 08119803737 atau bisa juga ke e-mail yaitu pengaduan.lampung@ombudsman.go.id. (*)

Video KUPAS TV : Kader dan Simpatisan DPD PDI Perjuangan Pecahkan Rekor Muri