Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Way Kanan Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Way Kanan - Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan WM (49) warga Kecamatan Umpu Semenguk atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kamar mandi Masjid.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, kronologis kejadian pada Jumat 10 Juni 2022 pukul 17:00 WIB, di kamar mandi Masjid di salah satu kampung di Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.
"Saat itu korban yang masih 6 tahun hendak pergi membeli bakso, yang mana warung bakso tersebut berada di depan rumah korban. Ketika korban hendak menyeberang jalan tiba-tiba dipanggil oleh pelaku yang saat itu berada di depan masjid yang bergadengan dengan rumah korban," ujar Andre, saat memberikan keterangan, Kamis (16/06/2022).
Karena dipanggil lanjutnya, lalu korban menghampiri WM. Setelah bertemu WM mengajak korban ke dalam kamar mandi masjid dan disitulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
"Setelah pelaku selesai memenuhi hasratnya, korban disuruh oleh pelaku untuk pulang kerumah," ungkapnya.
Mendengar pengakuan dari korban, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.
Adapun kronologis penangkapan pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 10.00 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mengetahui keberadaan tersangka berada di sebuah rumah makan di Kecamatan Umpu Semenguk.
Atas informasi itu Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya dibawa ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan
Berita Lainnya
-
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Kamis, 28 Maret 2024 -
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
Rabu, 27 Maret 2024 -
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
Rabu, 27 Maret 2024 -
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 26 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
-
Rabu, 27 Maret 2024
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
-
Rabu, 27 Maret 2024
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
-
Selasa, 26 Maret 2024
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka