3 Pencuri Baterai dan Tembaga Menara BTS di Pagelaran Pringsewu Ditangkap
Ketiga tersangka saat diamankan di Polsek Pagelaran. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu
- 3 orang pelaku pencurian baterai dan kabel tembaga menara Base Transceiver
Station (BTS) di pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran pada Kamis kemarin
(16/6/22) sekitar pukul 02:00 dini hari berhasil ditangkap oleh pihak
kepolisian Pagelaran, Pringsewu.
Ketiga orang tersebut
adalah NY (43) warga pekon Terbaya, Kota Agung, Tanggamus, SD (49) alias kucing
warga pekon Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus dan NA (31) warga pekon
Lugusari, Pagelaran, Pringsewu.
Dari 3 orang tersebut,
2 diantaranya diketahui merupakan mantan residivis. Dimana tersangka NY
merupakan mantan residivis yang sudah dua kali keluar masuk Lapas akibat
tersandung kasus yang sama, dan NA yang juga seorang residivis kasus narkoba.
Kapolsek Pagelaran
Iptu Hasubulloh menyampaikan bahwa ketiganya berhasil diamankan sebelum sempat
mencuri objek sasaran mereka yaitu baterai dan kabel tembaga menara BTS di
lokasi kejadian.
Dalam penangkapan itu,
sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya 1 buah linggis, 1 buah bilah
golok dan 1 buah gulungan kabel tembaga semua diamankan ke Mapolsek Pagelaran,
Pringsewu.
"Berawal dari
laporan salah satu warga setempat yang curiga dengan perilaku 3 tersangka itu,
akhirnya kami langsung datang ke TKP dan segera mengamankan para tersangka yang
saat itu tengah berupaya pergi dari lokasi sambil membawa gulungan kabel yang
diduga hasil pencurian," terang Iptu Hasbulloh, Jum'at (17/6/22).
Diceritakan singkat
oleh Kapolsek Pagelaran bahwa 3 tersangka itu berhasil merusak pagar menara BTS
dengan menggunakan linggis dan tang. Setelah itu, mereka masuk dan berupaya
mengambil baterai dan kabel tembaga BTS yang ditaksir senilai puluhan juta
rupiah.
"Ketiganya dibekuk oleh polisi setelah kedapatan melakukan pencurian kabel dari salah satu menara BTS yang berada di Pekon Lugusari. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," Tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Jaringan Narkoba Antar Pulau Dibekuk, Barang Bukti Ganja, Sabu Dan Ekstasi
Berita Lainnya
-
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga Kelas 2 SMA
Jumat, 09 Januari 2026 -
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Apresiasi Keharmonisan di Tengah Keberagaman Masyarakat Lampung
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kabur ke Bengkulu, Pelaku Penusukan di Lapo Tuak Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi
Rabu, 07 Januari 2026 -
Fokus Program MBG, Mantan Sekretaris DPD NasDem Pringsewu Mundur dari Kader Partai
Senin, 05 Januari 2026









