Oknum Guru di Way Jepara Lamtim Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinaan
Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin. Foto: Yugo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Timur - Oknum guru yang ketangkap basah oleh suami sedang berduaan
dengan pria lain dirumahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus
perzinaan.
Hal tersebut
disampaikan oleh Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin. Ia menyampaikan setelah
tim kepolisian melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap oknum guru
berinisial KO (33), serta pria selingkuhannya berinisial R (25) telah
ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum itu, mereka mengakui perbuatan tak senonoh yang dilakukannya didalam rumah sang wanita pada Rabu, (15/06) sekitar pukul 07.30 WIB," katanya saat dimintai keterangan. Jum'at, (17/06/2022).
BACA JUGA: Miris,
Oknum Guru Kepergok Suami saat Berduaan dengan Pria Lain di Rumah
Ia mengatakan kedua
tersangka tersebut dikenai pasal KUHP 284 ancaman 9 Bulan penjara
"Mereka berdua,
sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan pasal KUHP 284 tentang
Perzinaan dengan ancaman kurungan 9 bulan penjara," ujarnya.
Ia menuturkan kedua
tersangka tidak dilakukan penahanan, dikarenakan ancaman hukumannya dibawah
satu tahun penjara.
"Keduanya tetap
wajib lapor dan kooperatif hingga masa persidangan digelar," tuturnya.
Jalaluddin
mengungkapkan kedua tersangka KO (33) dan R (25) tersebut mengakui telah
melakukan hubungan suami-istri dirumah oknum guru perempuan didalam kamar
mandi.
"Dari pengakuan dua tersangka tersebut, aksi perbuatan perzinahan yang dilakukan baru sekali itu saja," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Khilafatul Muslimin Bentuk Kampung Khilafah Di Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
Warga Kecewa, Balai TNWK Dinilai Tak Serius Tangani Konflik Gajah Liar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Demo di Balai TNWK
Selasa, 13 Januari 2026 -
Massa Aksi Kepung Balai TNWK, Tuntut Penyelesaian Konflik Gajah-Manusia
Selasa, 13 Januari 2026 -
Jelang Aksi di Way Kambas, Polisi Minta Personel Utamakan Pendekatan Humanis
Selasa, 13 Januari 2026









