• Sabtu, 20 April 2024

Ribuan Honorer Metro Terancam Diberhentikan, Begini Respon Pemkot

Jumat, 17 Juni 2022 - 11.15 WIB
735

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terancam diberhentikan pada tahun 2023 mendatang. Hal tersebut berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Pemkot Metro mengaku masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, Jum'at (17/6/2022).

"Maka kita lagi menunggu keputusan pemerintah pusat, keputusan ini tidak sendiri-sendiri, kita harus komprehensif. Kemudian kita sama-sama dengan kabupaten lain memutuskan hal yang sama, jangan sampai Bandarlampung bisa diangkat tapi Metro tidak. Ini lagi pendekatan-pendekatan dengan kementerian dalam negeri," kata dia.

Sekda juga menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Hal itu lantaran persoalan honorer maupun THL juga dirasakan oleh seluruh daerah di Indonesia.

"Yang pertama, melihat perkembangan ini terkait dengan THL seluruh kabupaten dan kota di Indonesia sama persoalannya. Khususnya untuk Kota-kota di Indonesia masih melakukan rapat-rapat dan kajian. Kabupaten-kabupaten juga melakukan pengkajian, karena ini keputusan yang diambil mungkin terlalu berat. Karena pada saat yang bersamaan sudah proses Pilkada semua kan seluruh kabupaten dan kota," jelasnya.

"Ini belum ada keputusan, tetapi sedang menunggu. Ada informasi untuk menghitung data dulu berapa, dan nanti akan disampaikan kepada kementerian. Seluruh kabupaten kota baru mendata," imbuhnya.

Bangkit menjelaskan bahwa di Metro terdapat sebanyak 1.800 tenaga honorer, jumlah itu dinilai paling sedikit dibandingkan daerah lain di Lampung.

"Jumlah honorer kita kurang lebih ada 1.800an honorer, di banding dengan yang lain ada yang 5 ribu, enam ribu dan di Metro paling sedikit. Itu masih menjadi pembahasan kita semua. Jangan sampai kita melaksanakan itu nantinya ada hukuman dari pusat. Karena ini seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, pelayanan publik itu masih dibantu oleh THL atau honorer itu, masih mengandalkan THL," terangnya.

Bangkit juga mengaku berat untuk memberhentikan tenaga honorer di Metro. Menurutnya, sejumlah pekerjaan yang bersifat pelayanan masyarakat masih didominasi oleh pekerja honorer.

"Nah bagaimana nanti apakah bisa memperbaiki aturan itu, ini mau di apakan mereka kan warga kita juga yang berhak untuk bisa berkecimpung dalam pelayanan publik di kota metro, mereka yang membantu semua itu," bebernya.

"Contohnya petugas sampah, pasukan kuning, pasukan hijau itukan tenaga honorer. Mereka itu adalah pelayan publik yang luar biasa. Bagaimana kalau mereka di hentikan, siapa yang mau angkut sampah, siapa yang mau menyapu," tambahnya.

Sekda juga mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah OPD di Metro yang membutuhkan tenaga honorer untuk memperlancar program kerjanya.

"Kalau yang dipusat kan tidak tahu bahwa kondisi di daerah seperti ini. Sebetulnya, kalau dilihat masih ada beberapa OPD yang kekurangan tetapi itukan pakai gaji, melihat kondisi keuangan daerah itu tidak memungkinkan untuk menambah. Intinya ini masih kita tunggu sama-sama, semua keputusan bersama nanti," pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Sutikno menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari aturan yang diturunkan oleh kementerian.

"Nanti kami pelajari dulu dan akan buat laporan ke pimpinan terkait dengan kebijakan, lebih kurang ada 1.800 honorer. Kalau wacana kita sudah dengar tapi untuk surat resmi kami memang belum tau kalau itu ada intruksi," ujarnya.

Kini BKPSDM tengah melakukan pendataan terhadap seluruh pegawai honorer dilingkungan Pemkot Metro. Meskipun terdapat aturan tersebut, pihaknya tetap beracuan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah.

"Menyikapi wacana yang katanya mau di berhentikan, mau diganti segala macam, kalau kami sampai saat ini baru memperkuat pendataan supaya bila nanti diperlukan kita sudah memiliki informasi cukup. Pendataan itu mulai dari jumlahnya dan nama-namanya yang masih aktif, kan banyak itu 1.800 honorer," sambungnya.

"Tentunya kalau itu sudah menjadi kebijakan pemerintah ya nanti harus menjadi kebijakan daerah, apapun yang diputuskan oleh pimpinan daerah tentu kita selaku pembantu pimpinan ya siap melaksanakan setiap kebijakannya," tandasnya. 

Diketahui, MenPAN-RB sebelumnya telah mengeluarkan surat bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut tertulis para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus jenis kepegawaian kecuali pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu, dalam surat tersebut juga diminta tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. (*)

Video KUPAS TV : Beri Kado HUT Metro | Warga Timbun Lubang Jalan Budi Utomo