• Kamis, 25 April 2024

Harapan Warga Way Haru Pesibar Nikmati Infrastruktur dan Pasokan Listrik Semakin Jauh

Sabtu, 18 Juni 2022 - 13.44 WIB
473

Kondisi jalan menuju Way Haru yang masih berupa tanah kian menyulitkan akses masyarakat kepada infrastruktur, listrik, dan peningkatan ekonomi yang layak. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Keinginan warga Pekon (Desa) Way Haru, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat, untuk menikmati infrastruktur dan pemerataan pasokan energi listrik yang layak nampaknya semakin jauh dari genggaman.

Pasalnya Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat bersama Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) belum menemui titik terang, berbagai alasan teknis pun di lontarkan untuk membatalkan Perjanjian Kerjasama yang telah di buat sejak Agustus 2019 silam.

Setelah itu pada 6 Juli 2021 Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali melakukan pembahasan rencana peningkatan jalan menuju Way Haru sekaligus menyurati Dirjen KSDAE KLHK. Dirjen KSDAE KLHK pun membalas surat tersebut pada 5 November 2021.

Isi surat tersebut yaitu menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam hal ini Bupati untuk melakukan koordinasi dengan PT. PLN UID Lampung mengajukan permohonan pembangunan jaringan listrik di wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) ke KLHK.

Tidak hanya sampai disitu saja, Dirjen KSDAE KLHK juga mengingatkan bahwa peningkatan jalan Way Haru-Way Heni tidak boleh lebih dari 2 meter lebarnya, sesuai dengan peruntukkannya yaitu untuk digunakan sebagai jalur patroli.

Kembali berlanjut untuk memperjuangkan hak-hak warganya di Pekon Way Haru, Pemkab Pesibar pada November 2021 lalu kembali berkirim surat kepada pihak BBTNBBS agar memfasilitasi pemanfaatan jalan serta pemasangan jaringan listrik menuju empat desa terisolir tersebut di bangun.

Pemkab Pesibar sudah dua kali berkirim surat untuk membahas rencana penyusunan Perjanjian Kerjasam (PKS) baru dengan BBTNBBS dan mendapatkan beberapa masukan terkait rencana peningkatan ruas jalan patroli menuju Way Haru.

Tepatnya pada Januari 2022 Pemkab Pesibar kembali berkirim surat untuk audiensi namun bukan dengan Dirjen KSDAE KLHK tetapi dengan PT Adhiniaga Kreasinusa (Artha Graha Peduli) selaku pemegang izin pengelola TNBBS di Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC).

Dengan alasan PPKM akibat Pandemi pihaknya menolak ajakan audiensi tersebut dan menyerahkan seluruh proses tindaklanjutnya kepada BBTNBBS. Aneh memang Pemkab Pesibar yang notabene nya sebagai pemangku wilayah terkesan harus meminta izin ke pihak swasta untuk peningkaatan pembangunan di wilayah sendiri.

Februari 2022 Pemkab Pesibar kembali memperjuangkan apa yang selama ini diinginkan masyarakat dengan kembali menyurati BBTNBBS untuk membahas pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang baru. Maret 2022 pembahasan PKS pun di gelar di OR Sekretariat Daerah Pesibar.

Kesimpulan pembahasan tersebut yaitu secara garis besar, Dirjen KSDAE menyetuji serta memberikan lampu hijau pembangunan jalan dan jaringan listrik di kawasan TNBBS sesuai dengan PKS yang telah di susun berdasarkan ketentuan UU yang berlaku.

Pasca persetujuan dalam rapat itu, Bupati Agus Istiqlal kemudian menerbitkan SK tentang tim penyusunan perjanjian kerjasama peningkatan jalan ruas Way Heni-Way Haru pada 4 April 2022. Komposisi tim merupakan aparatur gabungan dari Pemkab Pesibar bersama BBTNBBS.

Namun pada 14 April 2022, Kepala BBTNBBS Ismanto menyurati bupati dan menekankan bahwa untuk melanjutkan PKS, pihaknya meminta Pemkab untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Konon, diantara syarat tersebut adalah Pemkab Pesbar wajib mengeluarkan ribuan perambah pada tiga lokasi berbeda. Padahal, sebagaimana diketahui, perambah dimaksud sebagian besar merupakan pendatang musiman yang belum tentu memiliki legalitas sebagai warga Kabupaten Pesibar.

BBTNBBS bahkan sudah berulangkali melakukan operasi penertiban pada wilayah tersebut melibatkan TNI-POLRI tapi tidak kunjung berhasil. Empat hari setelah menerima surat tersebut, Bupati Agus Istiqlal kembali menyurati dirjen KSDAE KLHK meminta waktu audiensi dan pembahasan PKS.

Dalam surat tertanggal 18 April 2022 itu bupati juga melaporkan bahwa pembangunan jalan patroli telah dilakukan pemkab namun dihentikan pihak BBTNBBS dengan diputusnya PKS. Adapun proses pembahasan PKS baru dengan BBTNBBS telah dilakukan sejak 2020 hingga 2022.

Draft baru PKS juga sudah dibuat namun hingga kini belum disetujui dan belum ditandatangani pihak BBTNBBS. Namun surat ini tak kunjung berbalas. Pada 17 Mei 2022 bupati kembali menyurati Plt Dirjen KSDAE KLHK meminta waktu audiensi dan pembahasan PKS dan hingga kini belum ada kejelasan terkait rencana pembangunan fasum-fasos ke Way Haru.

Indonesia telah 77 tahun merdeka, namun kemerdekaan yang telah diraih belum sepenuhnya di rasakan masyarakat. Menurut Iman (47) petani yang telah hidup puluhan tahun di Pekon Siring Gading mengungkapkan selama ini belum ada fasilitas yang layak yang Ia dan warga lainnya rasakan.

"Way Haru adalah tanah air kami, tetapi listrik serta fasilitas dan infrastruktur lainnya hingga kini belum kami rasakan, sudah ratusan kali kami mendengar janji-janji tentang jalan yang akan di perbaiki fasilitas di lengkapi tapi hingga hari ini janji itu tak kunjung ditepati," ungkapnya.

Sebanyak 9000 jiwa dari 1500 rumah yang ada di Way Haru tersebar di empat Pekon (Desa) yaitu Way Haru, Way Toas, Siring Gading dan Bandar Dalom sampai hari ini masih terus bermimpi tentang beragam bentuk kemerdekaan.

Seperti berbagai janji yang dikampanyekan penguasa negeri ini seperti merdeka belajar, merdeka pelayanan kesehatan, merdeka akses jalan, merdeka penerangan listrik, juga merdeka menikmati fasum-fasos yang setara dengan wilayah lain, bahkan juga merdeka politik, Merdeka mengelola lingkungan merdeka tanpa tekanan dari pemilik modal. Merdeka yang sejati, merdeka yang sesungguhnya.

Terbengkalainya rencana pembangunan jalan dan jaringan listrik ke Way Haru jelas merupakan pengingkaran terhadap hak-hak masyarakat Way Haru. Jalan berat perjuangan warga menuju kesejahteraan bersama dipastikan makin berat jika KLHK tidak mampu memberi solusi terbaik.

Perjalanan pergi-pulang ke Way Haru memang unik sekaligus pilu. Sebab ruas jalan sepanjang 16 kilometer ini bisa ditempuh dalam 4 jam jika musim kemarau, namun waktu tempuh bisa membengkak sampai sehari semalam jika musim penghujan tiba.

Penyebab molornya waktu tempuh adalah muara yang banjir (ada tujuh muara sepanjang ruas Way Heni-Way Haru) serta pasang-surut pantai. Jika muara banjir, pelintas harus menunggu sampai surut. Sedangkan jika air laut pasang pada musim angin barat, praktis permukaan pantai tidak bisa dilalui kendaraan.

Garis pantai memang jadi ruas jalan alternatif bagi warga untuk menghindari jalan tanah di sisi rimba yang rusak parah. Itu adalah jalan patroli milik BBTNBBS. Sesuai peruntukkannya, jalan patroli adalah jalan tanah yang tidak ditingkatkan kualitasnya menjadi jalan onderlagh ataupun jalan beton apalagi aspal.

Sebab kondisi jalan tanah yang buruk, sejak lama warga menggunakan gerobak sapi sebagai moda angkutan barang. Akibat sering diinjak kaki sapi, kondisi badan jalan tersebut saat ini penuh lubang dan sangat sulit dilintasi kendaraan bermotor.

Buruknya kondisi jalan ditambah faktor alam yang sangat sulit diprediksi akhirnya mencekik perekonomian warga Way Haru. Pada musim sulit, ongkos angkut di sini bisa tembus Rp4.000 per kilo.

Empat ribu rupiah per kilogram untuk jarak tempuh 16 kilometer tarif itu sama dengan ongkos angkut Lampung-Jakarta. Untuk urusan penerangan, isi kantong warga Way Haru juga tak kalah tercekik, sebagian besar warga menggunakan mesin diesel sebagai sumber listrik mereka.

Nengsih (43) warga Way Tias mengungkapkan selain biaya operasional harian yang tinggi sebab menggunakan solar yang harus didatangkan dari luar Way Haru dengan ongkos angkut selangit mesin diesel juga butuh biaya perawatan berkala.

"Modal awalnya juga besar, Mas. Makanya kami patungan dengan tetangga. Kalo beli sendiri-sendiri gak sanggup, jenis lainnya yang dipakai warga adalah turbin sederhana yang digerakkan tenaga air. Tapi modal pembangunannya juga mahal," ujar Nengsih.

Menurut Nengsih, cerita tentang sulitnya kehidupan di Way Haru adalah kisah lama. Bisa jadi sudah berlangsung ratusan tahun. "Tapi ini kampung kami. Sejak nenek saya kami sudah tinggal di sini. Jadi kami tak mungkin pindah. Saya tetap percaya suatu hari nanti orang-orang yang diatas sana, yang punya kuasa, bakal kasian sama rakyat kecil seperti saya. Amin," harap Nengsih.

Masyarakat tentu bertanya apakah arti Way Haru, dimata Kementrian LHK, Way Haru mungkin berarti wilayah enclave yang harus diawasi dengan ketat keberadaannya agar fungsi kawasan Taman Nasional Bukti Barisan Selatan tetap kuat terjaga.

Sebab KLHK melalui Balai Besar TNBBS memang bertugas memproteksi kawasan taman nasional dari segala bentuk aktivitas yang mengancamnya, termasuk aktivitas warga yang mungkin tidak paham fungsi taman nasional.

Sedangkan bagi kelompok bisnis Artha Graha Group, Way Haru mungkin menjadi ladang bisnis berbalut konsep konservasi. Sebab, anak perusahaan mereka, PT Adhiniaga Kreasinusa adalah pemegang ijin pengelolaan TNBBS dalam bentuk resort mewah terpencil bernama Tambling Wildlife Nature Conservation.

Wilayah kerja bisnis ini memang berbatasan langsung dengan Dusun Pengekahan yang merupakan dusun terjauh Way Haru. Maka, atas nama pemisahan diri tamu resort yang berciri eksklusif, upaya isolasi terhadap wilayah Way Haru dan sekitarnya menjadi penting.

Semoga dari apa yang menjadi keluhan dan harapan masyarakat di empat Pekon tersebut bisa di dengar oleh para penguasa, pemangku jabatan ataupun lainnya, masyarakat butuh adanya kepastian tentang kemerdekaan yang telah lama di janjikan. (*)