• Jumat, 26 April 2024

Temuan BPK Tahun 2021, PUPR Lampura Harus Kembalikan Rp 1,5 M Lebih ke Negara

Sabtu, 18 Juni 2022 - 19.40 WIB
526

Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemkab Lampung Utara (Lampura) tahun 2021, ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp799.041.745,50 atas 39 paket dan Rp777.584.161,66 atas 11 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampura, sehingga total kerugian mencapai Rp1,5 miliar lebih atau Rp1.576.625.907,16.

Sehingga BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampura melalui Plt. Kadis PUPR untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke Negara atau Kas Daerah.

Plt. Kepala Dinas PUPR Lampura, Sukatno mengatakan, pihaknya telah menyurati rekanan melalui PPK masing-masing agar rekanan segera menyetorkan uang kelebihan pembayaran ke kas daerah.

"Sudah ada rekanan yang mengembalikan namun untuk lebih jelas angkanya silahkan hubungi Kasubbag Keuangan PUPR" jelas Sukatno, Sabtu (18/06/2022).

Plt. Kadis PUPR Lampura menambahkan, masih terdapat 11 paket pekerjaan 2018 yang akan diselesaikan dengan arahan dari BPK untuk dilakukan proses uji fisik pekerjaan sebelum pembayaran di tahun 2022 ini.

"Untuk pembayaran 11 paket itu Insya Allah akhir tahun ini selesai dan semuanya telah dilakukan uji fisik dengan kerjasama antara PUPR, Inspektorat dan pendamping dari Laboratorium Penguji Teknik Sipil UBL" jelasnya.

Ketika Kupastuntas.co mempertanyakan apakah hasil dari uji fisik pekerjaan 11 paket pekerjaan 2018 yang akan dibayar tahun ini juga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dengan nilai kontrak, Sukatno menyarankan koordinasi dengan Inspektorat Lampura.

"Untuk mekanisme pengujian fisik silahkan berkoordinasi dengan Inspektorat karena tujuan pengujian bukan berarti sesuai atau tidak karena pekerjaan nya sudah cukup lama" tandas Sukatno.

Sementara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Lampura, Ahmad Syarifudin menyesalkan temuan audit BPK itu karena tahun sebelumnya (2020) juga terdapat Rp1,3 miliar kelebihan pembayaran yang telah dikembalikan oleh rekanan.

"Tahun 2020 kondisinya sama, ada Rp1,3 miliar temuan BPK di dinas PUPR yang telah dipulangkan, tahun ini terjadi lagi ada kelebihan pembayaran Rp1,5 miliar lebih, berarti ada sistem yang salah," jelas Syarifuddin.

Ketua LSM Gempur juga mendesak agar seluruh pihak terkait serius menyikapi rekomendasi dari BPK untuk segera melakukan pengembalian ke Kasda seluruh kerugian negara.

"Ada yang menarik lagi sebetulnya, karena terdapat 33 paket 2018 yang sudah dibayar senilai lebih dari Rp11 miliar, namun belum selesai dilakukan pengujian pekerjaan oleh Dinas PUPR, artinya potensi kerugian ini merupakan kelalaian atau kesengajaan," tandas Syarifuddin.

Sebelumnya, terdapat 149 paket pekerjaan tahun 2018 belum terbayar oleh Pemkab Lampura karena konflik internal. Atas gugatan dari penyedia barang dan jasa sehingga keputusan Pengadilan Kotabumi pembayaran ditahun 2020 dilakukan sebagian pembayaran dengan beberapa tahapan.

Di tahun 2021 kembali dilakukan pembayaran oleh Pemkab Lampura terhadap 50 paket paket pekerjaan 2018 yang terdiri dari 25 paket pekerjaan jalan dan 25 paket pekerjaan irigasi senilai Rp25.450.909.021 dan setelah pengujian ditemukan Rp779.041.745,50 nilai ketidaksesuaian spesifikasi dari 39 paket.

Lalu pembayaran 11 paket pekerjaan selanjutnya senilai Rp9.118.273.100,21 juga ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp777.584.161,66.

Kemudian terdapat permasalahan pembayaran atas 33 pekerjaan 2018 pada tahun lalu senilai Rp11.801.346.163 tanpa melalui pengujian keabsahan dan kesesuaian hasil pekerjaan sehingga belum dapat dinilai realisasi sebenarnya.

Menariknya lagi, di Tahun 2020 ditemukan kelebihan pembayaran yang serupa dengan nilai Rp1,3 miliar, sehingga BPK merekomendasikan Bupati untuk memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Inspektorat Lampura melakukan pengujian terhadap keabsahan dan kesesuaian hasil pekerjaan sebelum pembayaran namun tidak  dilakukan. (*)


Video KUPAS TV : Harga Naik | Jatah Bahan Pokok Dipangkas Pemasok