• Jumat, 19 April 2024

Kecelakaan di Perlintasan KA Sungkai Selatan, Dishub : Itu Bukan Tanggung Jawab Kami

Senin, 20 Juni 2022 - 12.29 WIB
453

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) Desa Bumiratu Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara terjadi pada Minggu (19/06/2022). 

Mobil merah berjenis mazda dengan nomor polisi BE 1422 JC  yang dikendarai korban tertabrak oleh kereta saat mencoba melintas, dan mobil terpental sekitar 10 meter dari lokasi tertabrak.

Akibatnya, korban atas nama Sri Banun (60) telah meninggal dunia, dan anaknya bernama Dian (25) sedang kritis.

Asa (23), salah seorang warga menceritakan kronologi kejadian tersebut kepada tim kupastuntas.co.

"Saya gak liat langsung sih, tapi setau saya jalur kereta disitu ada dua, nah dia itu udah lewat jalur pertama, mungkin gak ngeliat jadi ketabrak di jalur yang kedua, dan memang tidak ada palang pintu ataupun penjaga perlintasan dari dishub," jelasnya.

Lanjutnya, korban melintas dari arah Simpang Batu Nangkop menuju arah Kotabumi, kereta datang dari arah Palembang.

Menanggapi tidak adanya palang pintu serta penjagaan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara, Baisirun Ali mengatakan kecelakaan tersebut bukan tanggung jawab dinas perhubungan.

"Itu bukan tanggung jawab kami, kami hanya menjaga perlintasan yang diperintah untuk dijaga," kata dia saat dikonfirmasi melalui telepon, (20/06/2022).

Baisirun Ali kembali menegaskan, bahwa pihak dinas perhubungan hanya menjaga perlintasan yang diperintahkan, dan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada penjagaan dari pihak Dishub sehingga bukan tanggung jawabnya.

"Ke kantor aja ngobrol biar jelas, tapi saya lagi di lapangan ini, belum tau kapan ke kantornya," tuturnya.

Untuk diketahui, pada bulan September 2021, Kabupaten Lampura mendapatkan penghargaan dari Gubernur Lampung atas peran aktif penata lalu lintas di perlintasan kereta api, jalan raya wilayah Lampung Utara. (*)

Editor :