Tertangkap Basah Miliki Sabu-sabu, Warga Teluk Betung Utara Diamankan Polisi
NS (36) pengedar narkoba jenis sabu-sabu warga Teluk Betung Utara sesaat setelah diamankan polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - NS (36) pengedar narkoba jenis sabu-sabu warga Teluk Betung Utara diciduk oleh Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 15.40 WIB.
"NS
ditangkap dan ditemukan 2 klip paket sedang sabu sebanyak 16 gram serta
timbangan," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri
Putranto, Rabu (22/6/2022).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Utara sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi Narkotika.
"Akhirnya tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi TKP dan menemukan satu orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan," ujarnya.
Kemudian tim langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku di lokasi TKP.
"Setelah
digeledah, dalam saku celana pelaku ditemukan dua paket sedang sabu seberat 16
gram, satu pack klip, satu timbangan digital dan satu HP android,"
jelasnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)
Video KUPAS TV : Beri Kado HUT Metro | Warga Timbun Lubang Jalan Budi Utomo
Berita Lainnya
-
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026 -
Dua Tahanan Kabur Polres Way Kanan Kembali Ditangkap, Lima Masih Diburu
Selasa, 24 Februari 2026 -
Kurir Sabu 17,29 Kg Dibekuk di Exit Tol Bakauheni, Diupah Rp170 Juta Sekali Kirim
Kamis, 19 Februari 2026 -
Terkait Suap Bupati Ardito, KPK Panggil Sekretaris BKPSDM Lampung Tengah
Senin, 09 Februari 2026









