Viral Motor Ditilang di Area Dealer, Polda Lampung : Itu Tak benar
Screenshot video viral di media sosial seorang pria yang mengaku motor baru miliknya diberhentikan oleh polisi di sebuah dealer Bandar Lampung. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Baru-baru ini viral di media sosial seorang pria yang mengaku motor baru miliknya diberhentikan oleh polisi di sebuah dealer Bandar Lampung.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tidak benar anggota di lapangan menilang sebuah motor baru yang baru saja keluar dealer berdasarkan video viral tersebut.
"Itu tak benar, kejadiannya di depan halaman salah satu dealer motor, di jalan ahmad yani Bandar Lampung," katanya, Jumat (24/6/2022).
Ia menjelaskan, kejadian bermula, saat anggota polantas, atas nama Aiptu Toni Orlando, sedang melaksanakan patroli dari pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.
Kemudian saat melintas di jalan ahmad yani, anggota tersebut melihat salah satu kendaraan roda dua melakukan pelanggaran yaitu tanpa menggunakan plat, tidak menggunakan spion, dan knalpot brong/bising.
"Melihat pelanggaran itu, anggota kita menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikan kendaraan tersebut, tepatnya di halaman salah satu dealer motor di jalan ahmad yani, yang jaraknya dari pos tugu Adipura ke jalan ahmad yakni sekitar 300 meter, untuk dihentikan dan diperiksa," ujarnya.
Setelah diperiksa, kendaraan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang di atur dalam UU NO. 22 Tahun 2009, diantaranya, kesatu, knalpot brong/bising dan tidak di pasang spion, melanggar pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan laik jalan.
"Kedua, SIM sudah habis masa berlakunya, melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah. Ketiga, tidak dipasangi TNKB depan dan belakang kendaraan, melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah," ucapnya.
Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang.
Pandra pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video tersebut, jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, himbau Pandra.
"Kami juga menghimbau pada masyarakat, dalam membawa kendaraan bermotor, agar mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang kita gunakan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








