• Kamis, 18 April 2024

Buruh di Way Kanan Curi Getah Karet Milik PTPN VII Tulung Buyut

Minggu, 26 Juni 2022 - 10.47 WIB
218

Pelaku saat diamankan di Mapolres Wayn Kanan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Way Kanan - BH (30) yang bekerja sebagai buruh di PTPN VII Tulung Buyut, Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan diamankan Polres Way Kanan karena mencuri getah karet sebanyak 50 kg.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan,pelaku merupakan warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Adapun kronologis kejadian pada Rabu, 22 Juni 2022 pukul 11:30 WIB, di Kebun Karet PTPN VII Tulung Buyut Areal Afdeling  3.

"Awalnya karyawan BUMN Sugeng mendapat kabar dari Poniman selaku satpam PTPN VII TUBU saat melaksanakan patroli rutin bersama dengan Sinder Afdeling 3  Beni dan anggota Marinir yang melaksanakan Pengamanan di PTPN VII TUBU," kata Andre, saat memberikan keterangan, Minggu (26/06/2022).

Setelah melihat ada seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor jenis TPS keluar dari ancak A, dikarenakan merasa curiga kemudian saksi beserta rekannya memberhentikannya.

"Setelah diberhentikan dan diperiksa, ternyata laki-laki tersebut sedang membawa hasil getah karet yang dimasukkan ke dalam karung plastik warna putih," ungkapnya.

Selanjutnya laki-laki  berinisial BH ini berikut dengan barang bukti berupa getah karet sekitar 50 Kg dibawa ke Pos Satpam untuk diamankan.

"Atas kejadian itu,  PTPN VII TUBU melalui Sugeng datang ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak-lanjuti berikut menyerahkan pelaku BH," tuturnya.

Setelah menerima laporan korban, petugas langsung mengamankan pelaku. "Pelaku dapat dikenai dengan pasal  373 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Detik-Detik Begal Diamuk Massa dan Bocah 7 Tahun Terkena Peluru Nyasar