• Sabtu, 20 April 2024

DPRD Minta Pemkab Lamtim Cek Tambang Pasir yang Diduga Ilegal

Minggu, 26 Juni 2022 - 11.33 WIB
187

Anggota DPRD Lampung Timur, Teguh Suyatman, saat dimintai keterangan. Minggu (26/06/2022). Foto: Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) meminnta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mengecek pertambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti.

Anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi PKS, Teguh Suyatman mengatakan, memang pertambangan pasir di desa tersebut tidak memiliki izin beroperasi serta permasalahan ini ranah provinsi.

"Permasalahan ini berada di ranah provinsi. Jadi kerusakannya di Lampung Timur, tapi kewenangannya ada di provinsi, ini yang jadi permasalahan. Saya harap supaya Provinsi dan Kabupaten harus tegas. Kalau memang diijinkan ya ijinkan sekalian," kata Teguh, saat dimintai keterangan. Minggu (26/06/2022).

Ia juga meminta kepada pemerintah desa harus tegas dalam permasalahan tersebut. Seperti Kerusakan jalan di desa yang diakibat dari mobil truk pengangkut pasir.

"Karena mobil Fuso pengangkut pasir kuarsa yang bermuatan 30 sampai 40 Ton itu dibiarkan saja lewat di jalan desa yang dipakai warga sehari-hari, pada akhirnya jalan juga ikut rusak," terangnya.

Baca juga : 10 Tahun Beroperasi, Penambangan Pasir di Pasir Sakti Lamtim Diduga Ilegal

Hal senada diutarakan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Ketua Fraksi Gerindra Mohammad Zakwan yang mengungkapkan, tambang merupakan salah satu kekayaan negara yang dikuasai pemerintah, idealnya pelaksanaan aktivitas penambangan diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan pelaksana.

"Sedangkan pemerintah berperan mengawasi pelaksanaan aktivitas penambangan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, penambangan material pasir ilegal dalam jumlah besar dan terus menerus berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.

"Karena adanya ketidak-sesuaian prosedur penambangan sebagaimana yang telah ditetapkan. Selain itu, tambang ilegal merugikan negara karena berpotensi menghilangkan sumber pendapatan pemerintah baik pusat maupun daerah," jelasnya.


Ia menyarankan kepada Pemkab Lamtim dalam penambangan ilegal tersebut, harus dilakukan pengecekan atau inspeksi mendadak, serta penetiban oleh aparat hukum dari POLDA, POLRES dan TNI melakukan upaya penegakan hukum untuk menertibkan dan memberantas tambang ilegal.

"Harus ada pemberian sanksi hukum seperti kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar sesuai UU Pertambangan Minerba dan juga Penyuluhan dan sosialisasi dampak tambang ilegal. Sebab banyak oknum pelaku kegiatan tambang tidak memahami akan bahaya yang bisa muncul dari kegiatan," ungkapnya.

"Serta penyediaan lapangan kerja untuk masyarakat sekitar tambang, misalnya memberikan fasilitas pelatihan kerja melalui pemerintah daerah," pungkas Zakwan. (*)


Video KUPAS TV : Jelang Idul Adha | Satgas Pangan Sidak Pasar Tradisional dan Modern