Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Lamsel
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu di Kalianda pada Jumat (24/06/2022) malam.
Kepala Satreskoba Polres Lamsel, AKP Andri Gustami mengatakan, kedua pelaku yakni berinisial HS (27) dan HER (31), yang merupakan warga Kelurahan Kalianda, Lamsel.
Penangkapan kedua pengedar tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu kamar kos di dusun Rawa-rawa Kelurahan Kalianda yang kerap terjadi penyalahgunaan narkoba.
"Berbekal dari informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui lokasi para pelaku, kemudian dilakukan pengintaian yang selanjutnya melakukan penangkapan," kata Andri, saat dikonfirmasi, Minggu (26/06/2022) siang.
Dari penangkapan dan pengeledahan di kamar kos pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket kecil sabu, timbangan, telepon genggam dan plastik klip warna putih kosong.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan.
"Serta akan dijerat dengan pasal 112, 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pria Bonyok Usai Kepergok Saat Hendak Maling Motor di Tanjung Senang
Berita Lainnya
-
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026 -
Korlantas Turun ke Bakauheni, Siapkan Pelabuhan Tambahan Antisipasi Lonjakan Pemudik
Kamis, 26 Februari 2026 -
Parkir MPP Lampung Selatan Dipungut Biaya untuk Pegawai, Kadis Protes Kebijakan BUMD
Selasa, 24 Februari 2026 -
Lampaui Target! Investasi Lampung Selatan 2025 Tembus Rp 3,04 Triliun, Kalianda Dibidik Jadi Kawasan Pariwisata Premium
Selasa, 24 Februari 2026









