• Jumat, 29 Maret 2024

Marak Penambangan Pasir di Lamtim, DLH Paparkan Dampak Buruknya Bagi Lingkungan

Senin, 27 Juni 2022 - 17.16 WIB
162

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kawasan Permukiman dan Pertanahan (LHPKPP) Kabupaten Lampung Timur Andi Kristanto. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur menyebut penambangan pasir ilegal bisa menyebabkan perubahan fungsi dan tata guna lahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kawasan Permukiman dan Pertanahan (LHPKPP) Kabupaten Lampung Timur Andi Kristanto. 

Ia mengatakan dalam Lampiran PP Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 38, bahwa usaha dan atau kegiatan penggalian pasir (mineral bukan logam) termasuk kegiatan dengan tingkat risiko tinggi.

"Sehingga beberapa kemungkinan dampak yang akan ditimbulkan dari pertambangan pasir seperti perubahan fungsi dan tata guna lahan, peningkatan erosi dan sedimentasi, penurunan kualitas air, penurunan kualitas udara, terganggunya kesehatan serta flora dan fauna, lahan menjadi rawan longsor yang berpotensi terjadinya banjir," katanya saat dimintai keterangan. Senin, (27/06/2022).

Selain itu, ia menyebutkan dari penambangan pasir tersebut bisa merusak infrastruktur jalan serta terjadinya perubahan bentang alam dan kerusakan lingkungan.

"Semua itu berpotensi menimbulkan keresahan sosial, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar," sebutnya.

Andi menjelaskan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan didasarkan pada kewenangan penerbitan perizinan berusaha.

"Itu berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (1) huruf a angka 1 PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelasnya.

"Bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL yang telah diisi kepada Menteri untuk usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat," sambungnya.

Terkait izin usaha pertambangan pasir di kabupaten setempat, Andi menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi.

"Kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah, setelah itu kami akan ke Pemerintah Provinsi untuk membahas hal ini. Setelah itu, kami baru ke Pemerintah Pusat," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Penangkapan Dua Jambret HP di Way Halim


Berita Lainnya

-->