• Sabtu, 20 April 2024

Bupati Dewi Lantik 88 Pejabat di Lingkungan Pemkab Tanggamus

Rabu, 29 Juni 2022 - 18.22 WIB
470

Bupati Tanggamus Dewi Handajani melantik 88 88 orang pejabat administrasi dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Bupati Tanggamus, Dewi Handajani melantik 88 orang pejabat administrasi dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, di halaman belakang kantor bupati setempat, Rabu (29/6/2022).

Ke 88 pejabat yang dilantik tersebut, terdiri dari eselon III A sebanyak 3 orang, eselon III B sebanyak 5 orang, Lurah satu orang kepala sekolah 71 orang, dan fungsional guru 8 orang.

Pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Nomor : 821. 2/606 /43/2022 Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan camat, administrator dan lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Kemudian keputusan Bupati Nomor: 821.2 / 608 /43 /2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Dan keputusan Bupati Nomor 821.2 /608/43/2022 Tentang Pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru.

Adapun paracpejabat yang dilantik antara lain, Suwarno sebagai Camat Sumberejo, Mahidin Camat Ulubelu, M. Ilham Nurmay Camat Gunung Alip.

Lalu Isman Hadi sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan, Royhan sebagai Sekretaris Kecamatan Kotaagung Barat, Nanak Supriadi menjadi Lurah Baros, Kecamatan Kotaagung.

Kemudian, Ida Bagus Ketut Budi Artama, sebagai Kepala SDN Gisting Bawah, Kecamatan Gisting; Yohanes Sudiyono, Kepala SDN Ketapang, Kecamatan Limau; dan Nurhasanah sebagai Guru Pertama SMPN 1 Air Naningan. Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, dalam sambutannya mengatakan, mutasi, rotasi dan promosi adalah hal biasa dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja serta proses pengembangan karier bagi pegawai negeri sipil. 

"Oleh karena itu diharapkan agar saudara-saudari terus meningkatkan kinerja dan kompetensi," kata Dewi Handajani.

Dewi melanjutkan, kecamatan dan kelurahan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat. hal ini yang kemudian menjadikan Camat dan lurah sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh bupati untuk dilaksanakan dalam wilayah kecamatan dan kelurahan. 

Oleh karena itu Dewi meminta camat dan lurah untuk meningkatkan koordinasi dengan unsur pimpinan kecamatan lainnya. 

"Buat target-target kinerja mingguan dan evaluasi setiap akhir minggu sebagai bahan dalam merencanakan target kinerja selanjutnya," ujar Dewi. 

Terkait pelaksanaan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak, Dewi meminta seluruh camat berserta jajarannya untuk menjaga kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkakon. 

Kepada Kepala Sekolah dan guru, Dewi mengatakan, Kurikulum Merdeka yang diluncurkan pada tahun 2022 merupakan bagian dari kebijakan Merdeka belajar, yang diputuskan oleh Mendikbud pada akhir tahun 2019 yang menjadi kebijakan baru yang harus dilaksanakan oleh pemangku kebijakan pendidikan dari tingkat pertama hingga tingkat satuan pendidikan.

Dikatakannya, menyikapi kebijakan merdeka belajar, peran kepala sekolah begitu penting terutama dalam konsep otonomi sekolah karena memiliki peran sebagai seorang leader sekaligus manajer. 

"Tentu kepala sekolah perlu memahami poin penting dari kebijakan merdeka belajar secara utuh, karena hal tersebut akan berkaitan dengan kebijakan yang akan diambil oleh kepala sekolah sebagai seorang pemimpin dalam mengimplementasikan kebijakan merdeka belajar di sekolah," ungkapnya. 

Dewi juga mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan SE Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara. Ada 17 kewajiban dan 14 larangan, salah satunya adalah kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

"Bagi ASN yang tidak masuk 10 hari kerja berturut-turut atau 28 hari kerja secara kumulatif dalam 1 tahun diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan saya mengajak kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk mentaati ketentuan-ketentuan tersebut," tegas Dewi. (*)


Editor :