Buron Hampir Dua Tahun, Pelaku Curanmor Warga Lamtim Diamankan Polisi

Pelaku DPO RJ (24) saat akan di BAP di Mapolsek Sukarame. Foto : Martogi/Kupasuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaku curanmor RJ (24) warga Lampung Timur berhasil diringkus setelah hampir dua tahun buron oleh unit Reskrim Polsek Sukarame di kontrakannya Jalan Pramuka, Kemiling pada Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan telah berhasil ungkap kasus DPO curanmor atas nama RJ yang kuranglebih satu tahun enam bulan buron.
"Dua rekan pelaku sudah lebih dulu diamankan dan sudah proses sidik di Polresta Bandar Lampung, kemudian satu orang sudah menyerahkan diri di Polda Lampung," katanya Rabu (29/6/2022).
Warsito menjelaskan kejadian curanmor tersebut terjadi di kos-kosan Jalan Arif Rahman Hakim, Jagabaya, Way Halim pada Jumat (18/11/2020) sekitar pukul 05.50 wib.
"Saat itu korban atas nama AJ terkejut motornya sudah tidak ada ketika hendak berangkat kerja," ujarnya.
Kemudian korban mengecek cctv dan bertanya kepada tetangga kosan terkait peristiwa yang dialaminya.
"Setelah dicek ternyata dua motor tetangga kosnya juga raib digasak maling, jadi total 3 unit motor yang berhasil diambil pelaku," ucapnya.
Dari rekaman cctv, pelaku berjumlah enam orang dengan menggunakan tiga unit motor saling berboncengan.
"Jadi 3 orang nunggu diluar pagar mantau situasi, 3 orang lainnya mengeksekusi motor yang ada di parkiran kosan dengan kunci letter T," jelasnya.
Atas laporan korban tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap dua pelaku sebelumnya yang diamankan, pelaku RJ berhasil diamankan di kontrakannya Jalan Pramuka, Kemiling pada Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 19.30 wib.
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku juga pernah melakukan curanmor di Kecamatan Kemiling. Saat ini, masih ada dua orang DPO lagi sebagai rekan pelaku," ujarnya.
Warsito menjelaskan pelaku tersebut merupakan spesialis subuh dalam setiap melancarkan aksinya.
"Setiap beraksi, pelaku selalu menggunakan kunci letter T dalam melancarkan aksinya," pungkasnya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana 9 Tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Tren Job Hugging, Sinyal Kestabilan Zona Nyaman dalam Daya Saing Pasar Kerja, Oleh: Dwi Kurniasari
Jumat, 19 September 2025 -
Gubernur Mirza: Lampung Surplus Gabah, Defisit Beras
Jumat, 19 September 2025 -
Lampung Terima Rp 180 Miliar untuk Peremajaan Tanaman dan Hilirisasi Pangan
Jumat, 19 September 2025 -
Pramuka Way Khilau Pesawaran Gelar Bazar dan Lomba Penggalang
Jumat, 19 September 2025