5 Perusahaan di Lampung Lolos Penilaian TKDN dari Sucofindo

Project Manager Sucofindo Cabang Bandar Lampung Jon Elpin D. Purba, saat dimintai keterangan, Kamis (30/6/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - PT Sucofindo (Persero) Cabang Bandar Lampung, mencatat sebanyak 5
perusahaan yang ada di Provinsi Lampung dinyatakan lolos dan memenuhi unsur
minimal 40 persen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Project Manager
Sucofindo Cabang Bandar Lampung Jon Elpin D. Purba, mengungkapkan jika kelima
perusahaan tersebut ialah CV Yubim Mulya Abadi bidang usaha pertanian padi
hibrida, Usaha Dagang (UD) Jaya Mandiri bidang usaha Pertanian Holtikultura
Buah.
Selanjutnya PT
Sarana Cahaya Makmur bidang usaha Logam Aluminium Siap Pasang, PT Suhita Lebah
Indonesia bidang usaha industri produk masak lainnya dan CV Indra Jaya bidang
usaha Jahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan.
"Untuk yang
lolos TKDN ada 5 perusahaan dengan 19 jenis usaha, ini semua sudah berada di 40
persen bahkan ada yang berada di angka 90 persen seperti bibit tanaman kayak
bibit rambutan, bibit alpukat, bibit durian dan sebagainya," kata dia saat
dimintai keterangan usai sosialisasi penerapan TKDN bagi IKM se Provinsi
Lampung yang berlangsung di Hotel Horison, Kamis (30/6/2022).
Ia mengungkapkan
jika semua Industri Kecil Menengah (IKM) memiliki kesempatan yang sama untuk
mempunyai sertifikat TKDN dan mendaftarkan diri kedalam katalog elektronik
lokal.
"Namun ia
harus mempunyai aspek legal seperti Nomor Induk Berbasis Resiko (NIB). Apalagi
untuk barang-barang yang sering dibutuhkan oleh pemda seperti pupuk, kursi kayu
untuk siswa hingga papan tulis dan alat tulis kantor," imbuhnya.
Menurutnya, untuk
mendapatkan sertifikat tersebut maka pelaku IKM dapat mengajukan permohonan
kepada Sucofindo ataupun Surveyor Indonesia dan akan dilakukan audit oleh tim
untuk menentukan nilai TKDN.
"Kita akan
hitung nilai-nilai barang yang dihasilkan, kita akan datang ke pabrik ada atau
tidak produksinya, kalau distributor dia tidak boleh. Jadi harus pabrik yang
boleh mendapatkan sertifikat TKDN," imbuhnya.
Ia menerangkan jika
beberapa kriteria yang akan dinilai ialah total biaya yang digunakan untuk
membuat sebuah produk, biaya bahan baku hingga asal bahan baku diperoleh.
"Jika ada yang
impor maka nilai TKDN nya tidak ada atau nol. Kita juga hitung biaya tenaga
kerja yang dibutuhkan untuk membuat produk, kemudian biaya diluar bahan baku
seperti pembayaran listrik," kata dia.
Menurutnya, para
IKM yang sudah menerima sertifikat TKDN tersebut nantinya akan muncul secara
nasional sehingga tidak menutup kemungkinan bisa mengikuti proses pengadaan
barang dan jasa didaerah lain.
"Ini bisa di akses oleh provinsi lain karena jika sudah ada sertifikat TKDN akan muncul secara nasional. Sehingga bisa digunakan oleh pemda lain dengan catatan di daerah nya tidak ada produk yang sama," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Detik-Detik Begal Diamuk Massa dan Bocah 7 Tahun Terkena Peluru Nyasar
Berita Lainnya
-
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Ini Pertimbangan Hakim
Kamis, 21 September 2023 -
Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
Kamis, 21 September 2023 -
Rayakan 2 Tahun Merger, Pelindo Gelar Donor Darah di 35 Pelabuhan se-Indonesia
Kamis, 21 September 2023 -
Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan Dalam Transisi Energi
Kamis, 21 September 2023