• Rabu, 24 April 2024

5 Perusahaan di Lampung Lolos Penilaian TKDN dari Sucofindo

Kamis, 30 Juni 2022 - 17.48 WIB
458

Project Manager Sucofindo Cabang Bandar Lampung Jon Elpin D. Purba, saat dimintai keterangan, Kamis (30/6/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Sucofindo (Persero) Cabang Bandar Lampung, mencatat sebanyak 5 perusahaan yang ada di Provinsi Lampung dinyatakan lolos dan memenuhi unsur minimal 40 persen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Project Manager Sucofindo Cabang Bandar Lampung Jon Elpin D. Purba, mengungkapkan jika kelima perusahaan tersebut ialah CV Yubim Mulya Abadi bidang usaha pertanian padi hibrida, Usaha Dagang (UD) Jaya Mandiri bidang usaha Pertanian Holtikultura Buah.

Selanjutnya PT Sarana Cahaya Makmur bidang usaha Logam Aluminium Siap Pasang, PT Suhita Lebah Indonesia bidang usaha industri produk masak lainnya dan CV Indra Jaya bidang usaha Jahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan.

"Untuk yang lolos TKDN ada 5 perusahaan dengan 19 jenis usaha, ini semua sudah berada di 40 persen bahkan ada yang berada di angka 90 persen seperti bibit tanaman kayak bibit rambutan, bibit alpukat, bibit durian dan sebagainya," kata dia saat dimintai keterangan usai sosialisasi penerapan TKDN bagi IKM se Provinsi Lampung yang berlangsung di Hotel Horison, Kamis (30/6/2022).

Ia mengungkapkan jika semua Industri Kecil Menengah (IKM) memiliki kesempatan yang sama untuk mempunyai sertifikat TKDN dan mendaftarkan diri kedalam katalog elektronik lokal.

"Namun ia harus mempunyai aspek legal seperti Nomor Induk Berbasis Resiko (NIB). Apalagi untuk barang-barang yang sering dibutuhkan oleh pemda seperti pupuk, kursi kayu untuk siswa hingga papan tulis dan alat tulis kantor," imbuhnya.

Menurutnya, untuk mendapatkan sertifikat tersebut maka pelaku IKM dapat mengajukan permohonan kepada Sucofindo ataupun Surveyor Indonesia dan akan dilakukan audit oleh tim untuk menentukan nilai TKDN.

"Kita akan hitung nilai-nilai barang yang dihasilkan, kita akan datang ke pabrik ada atau tidak produksinya, kalau distributor dia tidak boleh. Jadi harus pabrik yang boleh mendapatkan sertifikat TKDN," imbuhnya.

Ia menerangkan jika beberapa kriteria yang akan dinilai ialah total biaya yang digunakan untuk membuat sebuah produk, biaya bahan baku hingga asal bahan baku diperoleh.

"Jika ada yang impor maka nilai TKDN nya tidak ada atau nol. Kita juga hitung biaya tenaga kerja yang dibutuhkan untuk membuat produk, kemudian biaya diluar bahan baku seperti pembayaran listrik," kata dia.

Menurutnya, para IKM yang sudah menerima sertifikat TKDN tersebut nantinya akan muncul secara nasional sehingga tidak menutup kemungkinan bisa mengikuti proses pengadaan barang dan jasa didaerah lain.

"Ini bisa di akses oleh provinsi lain karena jika sudah ada sertifikat TKDN akan muncul secara nasional. Sehingga bisa digunakan oleh pemda lain dengan catatan di daerah nya tidak ada produk yang sama," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Detik-Detik Begal Diamuk Massa dan Bocah 7 Tahun Terkena Peluru Nyasar