• Sabtu, 20 April 2024

Napiter Jaringan ISIS di Lapas Metro Lampung Bebas Bersyarat

Kamis, 30 Juni 2022 - 11.48 WIB
363

Proses Pembebasan Bersyarat Napiter jaringan ISIS, Muhammad Irfan alias Abu Usamah (kaos hitam bertopi) yang dikawal ketat aparat dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Seorang narapidana terorisme (Napiter) jaringan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) asal Aceh dibebaskan bersyarat setelah menjalani masa hukuman sekitar satu setengah tahun di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro, Provinsi Lampung, Kamis (30/6/2022).

Dari pantauan Kupastuntas.co, terpidana terorisme bernama Muhammad Irfan alias Abu Usamah Bin Hafdi Hamzah (26) asal Aceh tersebut dikeluarkan dari Lapas kelas IIA Kota Metro sekitar pukul 09.00 WIB.

Kemudian, ia dikawal ketat aparat menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro dan Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Metro untuk mengurus administrasi Pembebasan Bersyarat (PB).

Kepala Lapas kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana melalui Plt. Kasi Binadik Lapas, Rohmadi menjelaskan, sebelum dinyatakan bebas bersyarat, Napiter tersebut telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Selasa 30 Maret 2021.

Muhammad Irfan tercatat tidak pernah melakukan perbuatan menyimpang dan taat terhadap aturan selama menjalani masa tahanan di Lapas Metro.

"Selama di Lapas yang bersangkutan sangat mengikuti aturan-aturan yang ada di Lapas. Jadi dia proaktif, dengan kawan-kawan di Lapas juga baik dan sama pegawai juga respect," kata Rohmadi saat memberikan keterangan.

Selama menjalani masa tahanan terhitung mulai Desember 2020 hingga Juni 2022, Napiter pemilik nama lain Abu Usamah itu aktif dalam kegiatan keagamaan.

"Dia masuk ke Lapas Metro dari akhir tahun 2020, selama di Lapas Metro di rajin mengikuti kegiatan keagamaan dan olahraga," terangnya.

Rohmadi juga menerangkan, kini masih tersisa dua Napiter lain yang menjalani masa hukuman di Lapas kelas IIA Kota Metro.

"Sampai hari ini masih ada dua Napiter lagi di lapas dan semuanya sudah berikrar setia kepada NKRI," tandasnya.

Muhammad Irfan alias Abu Usamah Bin Hafdi Hamzah dipindahkan ke Lapas kelas IIA Kota Metro pada akhir tahun 2020 dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Ia tercatat telah berikrar setia kepada NKRI dan Pancasila sebagai ideologi bangsa di Lapas kelas IIA Kota Metro pada Selasa, 30 Maret 2021.

Muhammad Irfan alias Abu Usamah merupakan jaringan ISIS yang tertangkap di Bangkok, Thailand ketika hendak pergi ke Suriah dan di Deportasi kembali ke Indonesia.

Muhammad Irfan menerima hukuman yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kejahatan tindak pidana terorisme.

Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 15 Jo pasal 12 A ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2018. Muhammad Irfan ditahan sejak 6 Juni 2020 dan pada 17 Juni 2020 PN Jakarta Timur mengeluarkan putusan nomor 263/Pid.Sus/2020/PN Jkt Tim.

Pria kelahiran 12 September 1995 tersebut diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Sejak dirinya ditahan hingga dinyatakan bebas, Muhammad Irfan tercatat berprilaku baik sehingga ia mendapatkan remisi sebanyak lima kali.

Remis pertama didapatnya pada tahun 2020 sebanyak 15 hari dalam remisi khusus susulan hari raya keagamaan dan kedua, remisi umum susulan 17 Agustus tahun 2020 sebanyak dua bulan. 

Ketiga, remisi khusus susulan hari raya keagamaan tahun 2021 sebanyak satu bulan. Keempat, remisi umum susulan 17 Agustus tahun 2021 sebanyak tiga bulan. Dan kelima, remisi khusus hari raya keagamaan tahun 2022 sebanyak satu bulan.

Total keseluruhan, Napiter tersebut mendapatkan remisi sebanyak 7 bulan 15 hari. Semua remisi yang diterima Napiter asal Dusun Mawar, Desa Lambunot, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh tersebut disetujui pada 17 Januari 2022 dengan nomor surat  W9.PAS.PAS.5.01.01.02-045. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan