Pemkab Lamtim Akan Keluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) melalui Dinas Perikanan dan Peternakan akan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan ternak yang rentan terhadap (PMK).
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim, Almaturidi menyampaikan, kebijakan SKKH merupakan keputusan dari Kementerian Pertanian RI dengan Surat Keputusan yakni Kepmen Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022, tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease).
"Terkait keputusan menteri pertanian yang baru terbit, dan hasil koordinasi dengan provinsi. Lampung Timur akan mengeluarkan SKKH dalam waktu dekat," kata Almaturidi, saat dimintai keterangan, Kamis (30/06/2022).
Ia menjelaskan, ada beberapa ketentuan saja yang dijalankan oleh pihaknya untuk mengeluarkan SKKH. "Untuk permintaan hewan kurban dalam Provinsi Lampung bisa dikeluarkan SKKH tanpa karantina 14 hari," jelasnya.
Akan tetapi, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan pada hewan ternak tersebut. "Pemeriksaan hewan ternak tersebut dalam waktu 3 hari, guna memastikan terbak tersebut sehat," tuturnya.
Ia juga mengaku akan tetap melakukan karantina untuk pengiriman ke luar pulau.
"Pengiriman antar pulau, kami akan tetap memberlakukan karantina 14 hari pada hewan ternak tersebut," pungkas Alma. (*)
Video KUPAS TV : Benarkah PMK Jadi Faktor Penurunan Pembelian Sapi Ternak?
Berita Lainnya
-
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Teknokrat Indonesia Raih Gelar Doktor Peminatan Bidang Akuntansi
Kamis, 25 April 2024 -
Lapor Pak Bupati! Jalan di Kecamatan Pasir Sakti Lamtim Bertahun-tahun Rusak Parah
Kamis, 25 April 2024 -
Akademisi UBL Lolos Beasiswa Kemah Relawan Muda Internasional
Kamis, 25 April 2024 -
Manfaatkan Ikan Busuk, Pembudidaya Ikan Patin di Lampung Timur Untung Berlipat
Kamis, 25 April 2024