Sengketa Tanah PT Golden Navara, Gugatan Masuk Tahap Kasasi di MA

Kuasa hukum PT. Golden Navara, Japriyanto Manalu dari kantor hukum Sopian Sitepu & Partners.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Golden Navara mengajukan gugatan perkara sengketa tanah SHGB Nomor 44 seluas kurang lebih 4 Ha yang diakui Nawawi bin Majid sebagai miliknya seluas 1,5 Ha dengan bukti surat keterangan tokoh adat dan masyarakat Komering Agung Tahun 1989 dan surat kuasa dari orangtua Nawawi bin Majid tertanggal 20 April 2008.
Kini Gugatan PT Golden Navara sudah masuk tahap Kasasi di MA, yang didaftarkan pada senin (27/6/2022) melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Pengajuan gugatan tersebut pasca divonis Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim PN Gunung Sugih pada 10 Maret 2022 lalu dan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 29 Maret 2022.
Alasan pengajuan gugatan oleh PT Golden Navara dikhawatirkan adanya klaim perubahan batas Desa/Kelurahan yang berimbas beralih hak kepemilikan hak atas tanah dengan fakta yang PT Golden Navara peroleh dengan putusan NO.
Dimana, putusan tersebut ada sebagian oknum masyarakat yang sudah mengklaim tanah yang dibuat patok tapal batas Desa/Kelurahan yang dilakukan oleh oknum lurah sebelumnya dan warga sudah mulai melakukan okupansi tanah hak PT. Golden Navara di SHGB Nomor 44, SHGB Nomor 60, dan SHGB Nomor 66.
Saat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya Japriyanto Manalu dari kantor hukum Sopian Sitepu & Partners, PT Golden Navara tengah melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
"Putusan gugatan kami dari PN Gunung Sugih dan PT Tanjungkarang menyatakan NO atau tidak dapat diterima, Majelis Hakim menilai ada cacat formil dalam gugatan itu, sekarang kami tengah melakukan upaya hukum lanjutan dengan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI," kata Japriyanto Manalu.
Japri menjelaskan putusan NO yang dimaksud adalah putusan Hakim yang tidak menentukan adanya pihak yang dimenangkan di perkara gugatan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan upaya lanjutan untuk mendapatkan kepastian hukum atas objek tanah tersebut.
"Artinya dalam hal ini tidak ada pihak yang dimenangkan, skor kami masih kosong-kosong lah, dari landasan putusan Pengadilan Negeri dan Tinggi itu maka kami mengajukan permohonan Kasasi, kami yakin akan ada putusan yang membatalkan vonis sebelumnya," jelasnya.
Japri pun berharap agar tak ada oknum-oknum setempat yang melakukan aksi provokatif atau coba membelokkan informasi tentang status kepemilikan objek gugatan tersebut sebelum ada keputusan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Saya berharap agar masyarakat dapat berfikir jernih menanggapi upaya penyelesaian masalah terkait batas objek lahan secara hukum, biar Mahkamah Agung nanti yang memutuskan dan jangan ada oknum-oknum yang menggeser makna putusan itu," ucapnya.
Untuk diketahui, PT Golden Navara dan Nawawi warga Kelurahan Komering Agung, Kabupaten Lampung Tengah terlibat dalam sengketa tapal batas yang sama-sama diklaim merupakan sah miliknya, kemudian karena tak menemukan titik terang antara keduanya, maka permasalahan itu sampai pada gugatan ke Pengadilan.
Dimana, gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan nomor register perkara 20/Pdt.G/2021/PN Gns.
Pada perkara tersebut, Nawawi merasa bahwa objek tanah tersebut merupakan lahan yang dikuasakan oleh orang tuanya kepada dirinya. Namun, pihak PT Golden Navara mengkalim lahan tersebut masuk ke dalam areal SHGB Nomor 44 miliknya, yang tercatat secara sah dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
"Objek lahan yang disengketakan itu merupakan milik PT Golden Navara sesuai dengan yang tercantum dalam SHGB Nomor 44, yang diterbitkan secara sah oleh BPN, itu juga masuk ke dalam wilayah Kelurahan Gunung Sugih Raya, batasnya sungai Way Tipo, tetapi oleh Tergugat I (Nawawi) diakui miliknya yang masuk wilayah kampung Komering Agung, padahal jelas batasnya itu sungai, lahan itu berada di sebrang sungai masuk wilayah Gunung Sugih Raya," ucap Japri.
Japri pun berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dapat mensosialisasikan kepada warga terkhusus masyarakat desa/kelurahan Komering Agung mengenai status tanah dan prosedur penentuan batas Desa/Kelurahan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Secara hukum PT Golden Navara memiliki sertifikat yang merupakan alas hak yang sempurna harus dihormati," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
669 Honorer R4 Tenaga Kependidikan Lampung Minta Kejelasan Status
Jumat, 19 September 2025 -
Tren Job Hugging, Sinyal Kestabilan Zona Nyaman dalam Daya Saing Pasar Kerja, Oleh: Dwi Kurniasari
Jumat, 19 September 2025 -
Gubernur Mirza: Lampung Surplus Gabah, Defisit Beras
Jumat, 19 September 2025 -
Lampung Terima Rp 180 Miliar untuk Peremajaan Tanaman dan Hilirisasi Pangan
Jumat, 19 September 2025