Terendus di Medsos, 7 Anggota Geng Motor di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Anggota geng motor yang hendak tawuran saat diamankan, Kamis (30/6/2022). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terendus di Media Sosial (Medsos) WhatsApp (WA) anggota reskrim dan Bhabinkamtibmas dipimpin Kapolsek Kemiling berhasil menangkap 7 anggota geng motor yang hendak tawuran saat berpatroli.
"Pada Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, anggota mendapatkan info via Medsos WA akan ada tawuran antar geng motor di Fly Over Kemiling dekat terminal," kata Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Suwandi, saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022) pagi.
Suwandi juga menjelaskan, ada dua geng motor yang hendak melakukan tawuran yaitu geng motor Cik Ditiro dan geng motor Rajabasa.
"Cik Ditiro ini berjumlah kurang lebih 100 orang mengundang lawan geng motor Rajabasa lewat medsos WA untuk tawuran," ujarnya.
Kemudian anggota berhasil membubarkan geng motor tersebut dan mengamankan tujuh orang pelajar beserta barang bukti senjata tajam.
"Tujuh pelajar tersebut berinisial AR (14), F (17), R (16), RF (18), F (17), I (15) dan M (17). Mereka masih pelajar SMA dan SMP," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 9 unit sepeda motor, satu buah pedang, satu buah gergaji serkel, satu buah kunci T, satu buah kunci pas dan satu buah botol minuman keras.
Terpisah, Kapolsek Kemiling, Ipda Agus Heriyanto mengatakan terdapat satu korban yang mengalami luka bacok akibat peristiwa tersebut.
"Info dari pelaku (geng motor) ada yang kena sabet, korban kabur," jelasnya.
Agus menambahkan, setelah tujuh orang geng motor tersebut diamankan Polsek Kemiling, kemudian diserahkan ke Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Video KUPAS TV : Penangkapan Dua Jambret HP di Way Halim
Berita Lainnya
-
‎Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








