• Jumat, 19 April 2024

Polsek Abung Semuli Lampura Amankan Pelaku Pembobol Rumah

Minggu, 03 Juli 2022 - 15.08 WIB
269

Salah satu barang bukti HP merk VIVO Y12S yang berhasil disita polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Polsek Abung Semuli bersama dengan tim khusus anti bandit (TEKAB) 308 Polres Lampura, menangkap terduga pelaku pembobol jendela rumah pada bulan ramadhan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu dini hari tadi pukul 02.30 WIB (3/7/2022).

Kapolsek Abung Semuli Iptu Demi, mewakili Kapolres Lampung Utara menceritakan kronologi penangkapan terduga pelaku.

"Terduga pelaku berinisal FH (30) telah kita tangkap di kediamanya yang berlokasi di Desa Ratu Abung Kecamatan Abung Selatan Minggu dini hari tadi pukul 02.30 WIB, diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) HP milik korban merk VIVO Y12S," ujar Kapolsek.

Ia juga mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan setelah Polsek Abung Semuli berkordinasi dengan TEKAB 308 Polres Lampung Utara.

"Kejadian pembobolan rumah terjadi pada bulan ramadhan yakni hari Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 04.00 wib yang  menimpa korban atas nama Sumardi (67) beralamat di Sukarame RT/RW 001/006 Desa Sukamaju Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara," tandas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku tersebut, telah membobol rumah korban dan membawa harta benda korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma berwarna silver nomor polisi BE 6768 KBQ, lalu 1 (satu) unit Honda Supra X 125 BE 3413 JD dan juga 1 (satu) HP merk VIVO Y12S.

"Terduga pelaku tersebut membobol rumah dengan cara mencongkel jendela dan juga merusak pintu rumah dan mengambil barang berharga milik korban," ujarnya.

"Untuk saat ini, FH telah diamankan di Mapolsek Abung Semuli untuk diperiksa dan dilakukan pendalaman bersama dengan barang bukti," tutupnya. (*)