• Jumat, 26 April 2024

Terkait Tambang Pasir Diduga Ilegal di Pasir Sakti, Begini Tanggapan DLH Lamtim

Senin, 04 Juli 2022 - 10.23 WIB
213

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam (PPKSDA) Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur. Foto: Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur menyampaikan pertambangan pasir yang berada di Desa Rejo Mulyo Kecamatan Pasir Sakti bukan wewenang dari kabupaten.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam (PPKSDA) Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur, Maya. Ia mengatakan pada hari Kamis (30/06), DLH Lamtim bersama DLH Provinsi meninjau lokasi pertambangan pasir tersebut.

"Ya memang pada hari Kamis kemarin kami bersama DLH Provinsi meninjau ke pertambangan pasir. Kalau pertambangan itu, memang bukan kewenangan Kabupaten Lampung Timur, jadi kita memang hanya melakukan pendampingan," katanya saat dimintai keterangan. Senin, (04/07/2022).

Ia juga mengatakan saat meninjau lokasi pertambangan tersebut dilakukan bersama pihak desa, dan kepolisian setempat .

"Kemarin itu yang turun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, DLH Kabupaten, Pihak Kecamatan, Pihak Desa dan Polsek setempat. Kemarin kita turun di Desa Rejo Mulyo. Itu juga memang tindak lanjut dari pemberitaan koran dari media," ujarnya.

Ia menjelaskan hasil dari tinjauan tersebut menunggu dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

"Sebenarnya kalau kita ini belum bisa bicara banyak ya, karena ini kan wewenangnya di provinsi, memang kalau dari hasil verifikasi lapangan kemarin," jelasnya.

Ia menuturkan lokasi pertambangan pasir tersebut dekat sungai SPS Purnajaya 1 dan itu wewenang dari Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung.

"BBWS sudah pernah turun dua kali tahun ini, yakni di awal Februari dan tanggal 25 Maret 2022," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah, Pemerintah Bangun Jembatan Way Gebang