• Minggu, 18 Mei 2025

Ngaku Ponakan Gubernur, Iwan Palera Tipu Korbannya Hingga 1,6 Miliar

Rabu, 06 Juli 2022 - 13.38 WIB
539

Iwan Palera saat ditunjukkan kepada media dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/7/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Iwan Palera (54) ditangkap Polda Lampung setelah menipu korbannya Sofa Mayasari sebesar Rp 1,6 Miliar dengan mengaku sebagai keponakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Kecamatan Sekincau, Lampung Barat pada Jumat (17/6/2022).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan kasus penipuan tersebut bisa terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Lampung.

"Peristiwa tersebut terbongkar setelah korban Sofa ingin mencairkan cek yang diberikan Iwan Palera dan ternyata kosong atau saldo tidak ada," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/7/2022).

Jadi tersangka meminta beras dengan kualitas premium seberat 160 Ton dengan alasan untuk program bantuan sosial (Bansos) dan meyakinkan korban bahwa dirinya keponakan bapak Gubernur. Kemudian beras dari Mesuji langsung dikirim oleh korban ke Perumahan Gunung Madu, Bandar Lampung hingga 14 pengiriman secara bertahap dari Mei-Juni 2021.

"Korban baru sadar jadi korban penipuan saat dirinya meminta pembayaran namun pelaku menghilang setelah memberikan cek kosong," jelasnya.

Rosef menjelaskan setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga, pihaknya berhasil menangkap DPO Iwan Palera di Lampung Barat bahwa tersangka akan melakukan aksinya kembali kepada petani setempat.

"Pelaku beraksi mulai dari Tahun 2019, saat tim tahu tersangka akan melancarkan aksinya kembali di Lampung Barat, tim dengan cepat langsung mengamankan tersangka," ujarnya.

Rosef menerangkan modus yang dilakukan tersangka sehingga korbannya percaya yaitu dengan mengatasnamakan keponakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Kemudian tersangka mengajak korban melakukan kerjasama untuk menyuplai beras pada kegiatan bansos dan akan dibuat kontrak kerjasama mencapai Rp 1,6 M.

"Jadi tersangka mengiming-imingi korbannya dengan mengaku sebagai keponakan Gubernur Lampung, kemudian korban diberikan sejumlah cek secara bertahap melalui salah satu bank di Lampung sehingga para korban terperdaya dan percaya sama tersangka," jelasnya.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata Iwan Palera tidak ada kaitannya dengan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. "Tidak ada kaitannya (Keponakan Gubernur Lampung)," ucapnya.

Selain Sofa Mayasari, ternyata Iwan Palera juga melakukan kasus penipuan kepada banyak korban baik kalangan pengusaha hingga anggota DPRD Provinsi Lampung dan Ketua ormas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 7 lembar cek kosong atas nama Iwan Palera yang digunakan pelaku untuk menipu korban, 14 nota pengiriman beras karung 10 Kg, surat perjanjian kontrak kerjasama pengadaan beras, satu lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) senilai Rp 256.500.000, satu lembar KTP tersangka, satu unit HP merk Infinix warna hitam dan satu kartu ATM BCA.

"Tersangka Iwan Palera sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 Tahun," pungkasnya.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung juga menghimbau kepada masyarakat jika ada yang menjadi korban penipuan Iwan Palera agar segera melapor ke pihak kepolisian.

"Kalau ada korban lain, dimohon segera melapor juga ke kepolisian," ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : Lampung Tak Masuk Kawasan Uji Coba My Pertamina