Ngaku Ponakan Gubernur, Iwan Palera Tipu Korbannya Hingga 1,6 Miliar

Iwan Palera saat ditunjukkan kepada media dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/7/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Iwan Palera (54)
ditangkap Polda Lampung setelah menipu korbannya Sofa Mayasari sebesar Rp 1,6
Miliar dengan mengaku sebagai keponakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di
Kecamatan Sekincau, Lampung Barat pada Jumat (17/6/2022).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung,
Kompol Rosef Efendi mengatakan kasus penipuan tersebut bisa terungkap setelah
korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Lampung.
"Peristiwa tersebut terbongkar setelah korban
Sofa ingin mencairkan cek yang diberikan Iwan Palera dan ternyata kosong atau
saldo tidak ada," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu
(6/7/2022).
Jadi tersangka meminta beras dengan kualitas premium
seberat 160 Ton dengan alasan untuk program bantuan sosial (Bansos) dan
meyakinkan korban bahwa dirinya keponakan bapak Gubernur. Kemudian beras dari
Mesuji langsung dikirim oleh korban ke Perumahan Gunung Madu, Bandar Lampung
hingga 14 pengiriman secara bertahap dari Mei-Juni 2021.
"Korban baru sadar jadi korban penipuan saat
dirinya meminta pembayaran namun pelaku menghilang setelah memberikan cek
kosong," jelasnya.
Rosef menjelaskan setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga, pihaknya berhasil menangkap DPO Iwan Palera di Lampung Barat bahwa tersangka akan melakukan aksinya kembali kepada petani setempat.
"Pelaku beraksi mulai dari Tahun 2019, saat tim
tahu tersangka akan melancarkan aksinya kembali di Lampung Barat, tim dengan
cepat langsung mengamankan tersangka," ujarnya.
Rosef menerangkan modus yang dilakukan tersangka
sehingga korbannya percaya yaitu dengan mengatasnamakan keponakan Gubernur
Lampung, Arinal Djunaidi.
Kemudian tersangka mengajak korban melakukan kerjasama
untuk menyuplai beras pada kegiatan bansos dan akan dibuat kontrak kerjasama
mencapai Rp 1,6 M.
"Jadi tersangka mengiming-imingi korbannya dengan
mengaku sebagai keponakan Gubernur Lampung, kemudian korban diberikan sejumlah
cek secara bertahap melalui salah satu bank di Lampung sehingga para korban
terperdaya dan percaya sama tersangka," jelasnya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap
tersangka, ternyata Iwan Palera tidak ada kaitannya dengan Gubernur Lampung,
Arinal Djunaidi. "Tidak ada kaitannya (Keponakan Gubernur Lampung),"
ucapnya.
Selain Sofa Mayasari, ternyata Iwan Palera juga
melakukan kasus penipuan kepada banyak korban baik kalangan pengusaha hingga
anggota DPRD Provinsi Lampung dan Ketua ormas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 7
lembar cek kosong atas nama Iwan Palera yang digunakan pelaku untuk menipu
korban, 14 nota pengiriman beras karung 10 Kg, surat perjanjian kontrak
kerjasama pengadaan beras, satu lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) senilai
Rp 256.500.000, satu lembar KTP tersangka, satu unit HP merk Infinix warna
hitam dan satu kartu ATM BCA.
"Tersangka Iwan Palera sudah ditahan di Mapolda
Lampung dan dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas
5 Tahun," pungkasnya.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P
Hutagalung juga menghimbau kepada masyarakat jika ada yang menjadi korban
penipuan Iwan Palera agar segera melapor ke pihak kepolisian.
"Kalau ada korban lain, dimohon segera melapor juga ke kepolisian," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Lampung Tak Masuk Kawasan Uji Coba My Pertamina
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025