Jual Ekstasi di Tempat Hiburan Organ Tunggal, 2 Pria Diamankan Polres Way Kanan

Kedua tersangka dan barang bukti narkotika diduga jenis ekstasi saat diamankan Polres Way Kanan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Way
Kanan – Nekat menjual narkoba jenis ekstasi di sebuah acara hiburan organ
tunggal, 2 pemuda warga Way Kanan berhasil diamankan polisi.
Dua pemuda tersebut
berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Way Kanan di Kampung Tanjung
Dalom, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kedua tersangka berinisial
KM (39) warga Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga, dan rekannya F (34) warga
Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera
Selatan.
Kapolres Way Kanan
AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatresnarkoba Iptu Sigit Barazili mengatakan,
penangkapan kedua tersangka ini berawal saat petugas mendapatkan informasi dari
masyarakat pada hari Rabu (06/07/22) tentang adanya peredaran gelap narkotika di
Kampung Tanjung Dalom.
"Atas
informasi itu petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan,"
ujarnya saat memberikan keterangan Jumat (08/07/2022).
Sigit mengatakan, setelah
diselidiki sekitar pukul 02.00 WIB anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki
berinisial KM ditempat hiburan Organ Tunggal.
"Saat dalam
penindakan, petugas kita berhasil menemukan 6 butir tablet warna orange diduga
narkotika jenis ekstasi yang ditemukan
pada kantong jaket warna coklat yang digunakan tersangka, dan kita juga
berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp600.000 dan 1 satu unit handphone
warna putih milik tersangka," terangnya.
Sigit mengatakan,
dari pengakuan KM, masih ada rekannya yang melakukan peredaran narkotika diduga
jenis ekstasi itu.
"Berdasarkan interogasi,
petugas kita langsung melakukan pengembangan untuk melakukan penyelidikan ke
tempat hiburan orgen tunggal dan pada pukul 02.30 WIB, berhasil mengamankan
seorang laki-laki yang berinisial F. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan
kepada tersangka F ini kembali petugas kita menemukan di selipan celana bagian
belakang F berupa satu butir tablet warna orange diduga Narkotika jenis
Ekstasi," ungkapnya.
Keduanya kemudian dibawa
ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas
perbuatannya tersangka ini dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider
Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 dua puluh tahun," tutupnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025