Penumpang Pesawat dan Kereta Wajib Vaksin Booster, Ini Kata Humas Bandara Radin Inten II Lampung

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mulai 17 Juli 2022, para pelaku perjalan yang akan menggunakan moda transportasi pesawat terbang dan juga kereta api diwajibkan sudah vaksin dosis ketiga atau booster.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kasatgas Penangan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 dan mulai berlaku pada, Minggu (17/7/2022) mendatang.
Humas Bandara Radin Inten II Lampung, Pujo Wusono mengatakan, bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi booster atau dosis ketiga, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau antigen.
Kemudian bagi pelaku perjalan dalam negeri (PPDN) yang baru menjalani vaksinasi dosis kedua maka wajib untuk menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau RT-antigen yang berlaku 1x24 jam setelah pengambilan sampel.
"Sementara untuk pelaku perjalanan yang baru mendapatkan suntikan dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan," kata Pujo Wusono, saat dimintai keterangan, Minggu (10/7/2022).
Selanjutnya untuk pelaku perjalan di bawah usia 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau pun antigen. Tetapi harus disampingi oleh orang tua dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Setiap pelaku perjalan juga diwajibkan untuk menggunakan apliaksi peduliLindungi. Untuk masyarakat yang mau vaksin booster silahkan datangi selasar terminal bandara yang dibuka mulai pukul 07.00 hingga flight terakhir keberangkatan," terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jakarsih, yang menerangkan jika mulai 17 Juli 2022 penumpang kereta api yang belum booster maka diminta untuk menunjukkan bukti negatif Covid-19.
"Mulai 17 Juli mendatang pelaku perjalan wajib booster, untuk yang belum wajib menunjukkan negatif Covid-19. Saat ini kami terus melakukan sosialisasi kepada para penumpang," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : ODGJ di Seputar Kita Bersama dr.Tendry Septa
Berita Lainnya
-
Samsudin Diperiksa 12 Jam di Kejati Lampung Terkait Kasus Dana PI 10 Persen WK OSES
Jumat, 19 September 2025 -
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati
Jumat, 19 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Antusias Tebar Bibit Ikan di Techno Park Gedongmeneng
Jumat, 19 September 2025 -
Dosen UIN RIL Prof. Yuberti Jadi Keynote Speaker di Konferensi Internasional Hangzhou China
Jumat, 19 September 2025