Jangan Terlantarkan Aset Pemda, dari Kota Baru, Terminal Agribisnis Hingga Perpustakaan Modern

Pembangunan mega proyek Kota Baru Lampung di Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemprov Lampung diminta lebih serius dalam mengurus dan merawat aset-aset daerah yang sudah dibangun menggunakan dana APBD yang mencapai puluhan bahkan ratusan miliar. Seperti Kota Baru, Terminal Agribisnis hingga Perpustakaan Modern.
DPRD Provinsi Lampung mendorong Pemprov Lampung melanjutkan pembangunan beberapa mega proyek Pemda Provinsi Lampung. Seperti Kota Baru di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan yang sudah menghabiskan anggaran APBD mencapai Rp300 miliar lebih.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Nurhasanah, mengatakan pembangunan Kota Baru harus tetap dilanjutkan. "Kalau dari fraksi PDI Perjuangan sikap kita sudah jelas bahwa pembangunan Kota Baru harus dilanjutkan,” kata Nurhasanah, kemarin.
Demikian pula dengan aset Pemprov Lampung, Terminal Agribisnis di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan yang dibangun dengan anggaran mencapai Rp1 triliun. Serta Gedung Perpustakaan modern Lampung di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Nomor 52, Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung di atas lahan seluas sekitar 2,5 hektar yang menghabiskan anggaran puluhan miliar.
Terminal Agribisnis di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan
Menurut Nurhasanah, menjadi tugas dari pemerintah daerah untuk menjaga, merawat, dan meneruskan pembangunan aset-aset yang ada saat ini.
"Artinya itu kan aset daerah untuk dipelihara, dijaga kemudian diteruskan pembangunannya. Karena untuk Mega Proyek Kota Baru kan sudah ada peraturan daerahnya bahwa itu harus dilaksanakan," jelasnya.
Nurhasanah mengungkapkan, kerusakan yang terjadi pada sejumlah fasilitas dan gedung di Kota Baru harus dipertanggungjawabkan karena itu merupakan aset daerah.
"Kami minta aset Kota Baru itu harus dilanjutkan pembangunannya, dan harus dioptimalkan pengawasannya. Jangan sampai kerusakan yang terjadi semakin meluas,” ujarnya.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan, menilai banyaknya aset daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dibiarkan terbengkalai menunjukkan rendahnya komitmen dari gubernur untuk menjaga dan mengurus aset daerah tersebut.
Ia mencontohkan, aset Terminal Agribisnis di Lampung Selatan, dan Mega Proyek Kota Baru di Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan yang kini kondisinya sangat memprihatinkan karena tidak diurus secara baik oleh Pemprov Lampung.
"Kondisi Kota Baru saat ini merupakan gambaran nyata rendahnya komitmen Gubernur untuk melanjutkan pembangunan Kota Baru, sehingga jadi aset mangkrak tidak terurus," ujar Dedi.
Menurutnya, penelantaran aset-aset daerah ini juga menunjukan pengamanan yang dilakukan pihak Pemprov tidak berjalan. "Gubernur telah membentuk tim penanganan dan pengamanan aset Kota Baru, tapi lemah pengontrolannya. Sehingga banyak aset dirusak dan dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Dedi menegaskan, penelantaran aset Kota Baru menandakan tidak adanya kreativitas atau terobosan kebijakan untuk melanjutkan pembangunan Kota Baru.
Menurut Dedi, butuh keseriusan Pemprov dalam mengurus aset-aset daerah tersebut agar tidak terbengkalai. "Solusinya ya diurus, kan unit organisasinya sudah ada. Rekomendasi DPRD ada dan juga dari BPK setiap tahun memberikan rekomendasi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mega proyek Kota Baru, di Way Hui, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan kondisinya sungguh memprihatinkan. Lahannya terlantar, gedung yang sudah ada tidak terurus. Sejumlah fasilitas di gedung tersebut sudah hancur, bahkan banyak dicuri. Seperti besi, kabel, serta lampu. Padahal, Pemprov Lampung mengalokasikan dana pengamanan lahan dan gedung tersebut melalui APBD Provinsi Lampung TA.2022 sebesar Rp550,8 juta.
Mega proyek Kota Baru yang dirancang menjadi kawasan pusat Pemerintahan Provinsi Lampung di era Gubernur Lampung Sjachroedin, ZP berdiri di atas lahan seluas sekitar 1.308 hektar. Payung hukum pembangunan Kota Baru melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru Lampung.
DPRD Provinsi Lampung menyetujui anggaran pembangunan lebih dari Rp300 miliar. Pengerjaan kompleks perkantoran pemprov Rp18,9 miliar dan pembangunan gerbang Rp1,3 miliar. Empat gedung utama yakni kantor gubernur Rp72 miliar, gedung DPRD Rp46 miliar, balai adat Rp1,5 miliar, dan masjid agung 20 miliar.
Gedung Perpustakaan modern Lampung di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Nomor 52, Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung
Pantauan Kupastuntas.co selama dua hari, Sabtu (2-3/7/2022), beberapa bangunan utama masih menggantung. Seperti Masjid Agung dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Semakin kedalam, terlihat bangunan kantor Gubernur Lampung. Di sebelahnya, beberapa bangunan rumah adat yang masih berbentuk rangka.
Gedung yang direncanakan menjadi Kantor Gubernur Lampung secara fisik sudah hampir rampung. Namun, karena tidak dirawat dan tidak dijaga, bangunannya menjadi rusak parah.
Kondisi sama terjadi pada Gedung Perpustakaan Modern Provinsi Lampung yang pembangunannya menghabiskan anggaran puluhan miliar, kondisinya memprihatinkan. Dipenuhi semak belukar dan pohon-pohon liar, seperti hutan di tengah kota.
Gedung Perpustakaan modern Lampung mulai dibangun pada era Gubernur Lampung M Rido Ficardo, yang terletak di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Nomor 52, Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung di atas lahan seluas sekitar 2,5 hektar.
Perpustakaan modern ini dikerjakan secara berkesinambungan (multiyears) dengan estimasi anggaran melalui APBD Provinsi Lampung sekitar Rp70 miliar.
Informasi yang dihimpun Kupas Tuntas, proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung mulai TA. 2018. Pemborongnya PT Manggala Wira Utama dengan nomor kontrak: 29/KTR-F/PPS/APBD/V/2018, selama 165 hari kerja dengan nilai proyek Rp25.903.600.000. Pada TA. 2020 pembangunan tidak dilanjutkan karena refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19. Direncanakan. pembangunan kembali dilanjutkan pada TA. 2022 melalui APBD Perubahan senilai Rp5,9 miliar.
Ditinggal sekian lama tanpa perawatan, kondisi fisik gedung perpustakaan modern yang digadang-gadang menjadi salah satu ikon Provinsi Lampung itu tampak seperti bangunan liar di tengah hutan.
Aset milik Pemprov Lampung lainnya yang terbengkalai adalah Terminal Agribisnis Lampung di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Terminal yang diharapkan menjadi pusat distribusi hasil pertanian dari pulau Sumatera ke pulau Jawa, terbengkalai, menjadi bangunan tua dan tidak terpakai.
Terminal Agribisnis dibangun pada era Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pada tahun 2013 lalu. Fasilitas dan bangunan terminal tersebut berdiri di atas lahan seluas 30 hektar, kondisinya tidak terawat dan sebagian besar fasilitas yang ada rusak parah.
Proyek ini telah menghabiskan anggaran Rp1 triliun melalui APBD Provinsi Lampung (sekitar Rp8 miliar lebih), APBN dan lembaga Japan International Cooperation Agencies (JICA) selaku konsultan.
Pantauan wartawan Kupas Tuntas pada Kamis (7/7), hampir semua bangunan dan fasilitas di Terminal Agribisnis mengalami rusak parah. Halaman terminal dipenuhi semak belukar.
Di bagian depan papan bertuliskan ‘Terminal Agribisnis Lampung’ sudah tidak terlihat. Kemudian masuk ke bagian dalam, tampak bangunan dan fasilitas yang ada sudah rusak karena tidak terawat dan termakan usia. (*)
Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Senin (11/7/2022).
Berita Lainnya
-
Kolaborasi Strategis SDGs Center UBL dan Pokja Iklim Kota Bandar Lampung Luncurkan Rencana Aksi Iklim di Forum Internasional CRIF 2025
Sabtu, 24 Mei 2025 -
Pencuri Mobil Tewas Ditembak Polisi di Lamsel Ternyata Residivis Baru Keluar Penjara
Jumat, 23 Mei 2025 -
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kos Perintis 22 Bandar Lampung, Satu Pelaku DPO
Jumat, 23 Mei 2025 -
Sempat Kabur ke Tangerang, Pelaku Curat di Sukarame Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap Polisi
Jumat, 23 Mei 2025