Heboh Zulhas Kampanye Anaknya Sambil Bagi-bagi Migor, Begini Kata Pengamat Politik
Zulhas bersama putrinya Futri Zulya Savitri saat bagi-bagi minyak goreng murah di pasar Telukbetung Timur, Sabtu (09/07/22). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Ramainya berita tentang Menteri Perdagangan yang baru, Zulkifli Hasan
saat sedang membagikan minyak murah sambil mempromosikan anaknya
sebagai calon legislatif, menuai kecaman publik.
Hal itu sempat
membuat gempar karena saat ini belum masuk masa kampanye untuk pemilihan umum
(pemilu) termasuk legislatif.
Tim Kupastuntas.co
bertanya kepada pengamat politik yang sekaligus menjabat Kepala Jurusan Ilmu
Pemerintahan Universitas Lampung (Unila) Sigit Krisbintoro, Ia mengatakan yang
dilakukan oleh Zulhas merupakan tahap sosialisasi pengenalan.
"Ini masuk
kategori sosialisasi diri, tetapi etikanya yang bersangkutan melakukan
pemberitahuan kepada Bawaslu," ujarnya, saat dihubungi via WA. Rabu
(13/7/22).
Dirinya juga
mengatakan berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022, pendaftaran dan verifikasi
partai politik dilakukan tanggal 29 Juli sampai 13 Desember 2022.
"Kampanye
dirancang KPU selama 75 hari, tetapi jadwal kampanye belum ditetapkan oleh KPU,"
imbuhnya.
Dirinya menyampaikan
bahwa publik harus bisa membedakan kampanye, sosialisasi, dan konsolidasi.
"Berkaitan
dengan Menteri yang mengkampanyekan anaknya pada saat pasar murah, apakah bisa
masuk kategori kampanye?," tanya Sigit.
"Berdasar
ketentuan PKPU di atas, peserta pemilu belum ditetapkan, apakah partai tersebut
lolos verifikasi," sambungnya.
Sigit mengatakan, sesuatu
dapat dikatakan kampanye apabila partai politik (Parpol) tersebut sudah
dikatakan lolos verifikasi dan ditetapkan oleh KPU.
"Jadi belum bisa dikatakan kampanye, tetapi sosialisasi diri," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Detik-detik Kapal Hantam Dermaga Satu Bakauheni
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024








