Polda Lampung Periksa 7 Sipir dan 9 Saksi Terkait Tewasnya Rio di LP Khusus Anak
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung sudah memeriksa 7 petugas sipir dan 9 saksi terkait kasus tewasnya Narapidana (Napi) anak bernama Rio Febrian (17) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Ditreskrimum telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dugaan kekerasan anak di bawah umur warga binaan di LPKA Pesawaran, Lampung hingga tewas.
"Kini kasus ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan, Jajaran Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa 16 orang saksi," katanya Jumat (15/7/2022).
Baca juga : Napi Anak di Lampung Tewas Diduga Dikeroyok, Kemenkumham Lampung Akan Selidiki
Dari 16 saksi tersebut terdapat 7 orang petugas atau sipir yang berjaga dan sisanya anak berhadapan dengan hukum (ABH) rekan satu kamar korban serta termasuk saksi luar, keluarga korban.
Ia menjelaskan, untuk mengungkap terang kasus tersebut, Polda Lampung telah membentuk tim penyidik khusus dari jajaran Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh Dirkrimum, Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung.
"Dengan adanya tim khusus ini, InsyaAllah kasus ini segera terungkap, dan kami mohon doa serta dukungan seluruh lapisan masyarakat agar tim ini dapat bekerja dengan maksimal," ujarnya.
Baca juga : Sejumlah Barang Bukti Diamankan, Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Napi Anak Hingga Tewas
"Sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat, terutama keluarga almarhum dapat terwujud, dan adanya kepastian hukum," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan diantaranya foto yang dilaporkan oleh pihak korban baik KTP, KK.
Adapun tahapan proses penyelidikan menjadi penyidikan ini memang tidak terburu-buru, polisi ingin masalah ini cepat terungkap. (*)
Video KUPAS TV : akibat gangguan mesin | KMP Batu Mandi Kandas di Pulau Panjurit
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








