Anggaran Dana Desa Tak Kunjung Cair, Begini Kata Dinas BPKAD Lampura

Ilustrasi
Kupastuntas.co,
Lampung Utara - Anggaran dana desa (ADD) yang dipergunakan untuk pembiayaan
oprasional perangkat desa belum dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara yaitu bulan Juni - Juli.
"Untuk pencairan
ADD di bulan Juni dan Juli itu akan dibayarkan di bulan Agustus yang akan
datang," kata Iskandar Helmi Kabid Perbendaharaan mewakili Kadis BPKAD
Lampura Desyadi, Senin (18/7/2022).
Ia menerangkan, pencairan
ADD tersebut terlambat disebakan oleh keuangan di Kabupaten Lampung Utara yang
menurutnya belum stabil.
"Kalau dana
alokasi umum (DAU) itu memang tidak ada soal, karena dari pemerintah pusat kepada
daerah langsung dibayarkan, tetapi yang menjadi prioritas kita adalah yang ada
di APBD Lampura, terutama untuk pembayaran gaji PNS itu prioritas baru yang
lainnya," kata Iskandar.
Ia menjelaskan bahwa,
terdapat perangkat desa yang kerap menanyakan status mereka kepadanya.
"Ada beberapa
perangkat desa yang menanyakan kepada saya status mereka ini pegawai pemerintah
atau bagaimana karena suka telat dibayarkan, karena menurut saya kalau PNS itu
dibayarkan dulu baru kerja, sedangkan para perangkat desa kerja dulu baru
dibayar," kata Iskandar.
Terpisah, Asrul Yamin
Hakim Kepala Bidang Perencanaan Anggaran mengatakan sumber pendapatan Lampura
berasal dari tiga hal.
"Kalau sumber
pendanaan kita itu ada tiga jenis, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) lalu Dana
Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH)," ujarnya Jumat
(15/7/2022).
Untuk ketiga sumber
pendanaan tersebut, Asrul mengatakan
bahwa DAU dan juga DAK tidak ada persoalan ataupun keterlambatan.
"Yang menjadi
permasalahan adalah dana bagi hasil (DBH) yang kita dapatkan dari Provinsi,
jadi kalau dari tiga sumber dana tersebut satu saja yang bermasalah, maka ya
akan bermasalah juga ke lainnya termasuk ADD," kata dia.
Sebelumnya, beberapa
perangkat desa mengeluhkan keterlambatan pencairan ADD di Kabupaten Lampung
Utara, dan pihak BPKAD Lampura telah memberikan keterangan akan permasalahan
tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Pabrik Singkong PT TWBB Diduga Cemari Lingkungan, DLH dan Polda Lampung Cek Lokasi
Jumat, 30 Mei 2025 -
Lampung Utara Terima Opini WTP atas LKPD 2024, Bentuk Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel dan Transparan
Rabu, 28 Mei 2025 -
Diduga Keracunan Nasi Hajatan, 298 Warga Kotabumi Lampura Dilarikan ke RS
Minggu, 25 Mei 2025 -
Dedy: Pemkab Lampura Tak Ada Alasan Tunda Bayar Utang ke Rekanan
Rabu, 21 Mei 2025