Capaian Retribusi Pajak Daerah Lampura Baru Capai 13 M, Listrik Penyumbang Terbesar

Saragih Kepala BPPRD Lampura saat dimintai keterangan di ruangan kerjanya. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Utara - Capaian retribusi pajak daerah Kabupaten Lampung Utara selama Januari
hinggal Juli 2022, telah mencapai 13 miliar atau 52 persen dari total target
pencapaian yaitu 26 miliar pada tahun 2022.
"Pencapaian
retribusi pajak kita sudah 52 persen, hal tersebut ada beberapa yang sudah 100
persen diterima, ada yang belum dari total 11 jenis retribusi pajak di Lampubg
Utara," ujar Saragih kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
Kabupaten Lampung Utara, Senin (18/7/2022).
Ia mengatakan,
terdapat beberapa rertibusi yang telah melampaui target retribusi pajak tahun
2022.
"Seperti pajak
reklame itu targetnya sebesar 750 juta, dan saat ini sudah terealisasi sebesar
1.2 M atau sekitar 160 persen, karena ini telah melampauai target maka biasanya
ditahun depan akan ditambahkan lagi targetnya," ujar Saragih.
Saragih menerangkan,
bahwa pajak walet ditargetkan 15 juta dan baru terealisasi 4 juta, pajak
mineral bukan logam dan batuan target 100 juta dan terealisasi sebesar 416 juta
lebih, lalu pajak air tanah target 300 terealisasi 247 juta lebih.
"Kalau pajak
terbesar yang kita dapatkan dari pajak listrik yang pertahun kita dapatkan
sebesar 18 miliyar," tandas
Saragih.
Ia menjelaskan upaya
peningkatan penerimaan pajak Kabupaten Lampung Utara adalah dengan diwajibkan
membawa tanda pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dalam pengurusan berkas di
Kelurahan.
"Seperti contoh
SPJ dari Desa misalnya, kita meminta dari setiap pengurusnya harus melampirkan
telah membayar PBB sebagai syarat, karena anggaran dana desa (ADD) itu ya
berasal dari pembayaran pajak," ujarnya.
Ia menerangkan bahwa,
pajak yang telah diterima baru mencapai 52 persen dari jumlah yang ditargetkan
dikarenakan belum semua menyetorkan kepada BPPRD.
"Seperti contoh
Dinas Perdagangan, itukan mereka menyetorkan retribusi pajak biasanya nanti di
bulan Oktober atau Novemver dikarenakan dari pihak toko-tokonya menyetorkan ya
dibulan tersebut," kata Saragih. (*)
Berita Lainnya
-
Pabrik Singkong PT TWBB Diduga Cemari Lingkungan, DLH dan Polda Lampung Cek Lokasi
Jumat, 30 Mei 2025 -
Lampung Utara Terima Opini WTP atas LKPD 2024, Bentuk Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel dan Transparan
Rabu, 28 Mei 2025 -
Diduga Keracunan Nasi Hajatan, 298 Warga Kotabumi Lampura Dilarikan ke RS
Minggu, 25 Mei 2025 -
Dedy: Pemkab Lampura Tak Ada Alasan Tunda Bayar Utang ke Rekanan
Rabu, 21 Mei 2025