Kasus Tewasnya Napi Anak, Polda Lampung Periksa 19 Saksi

Proses pra rekonstruksi di sel LPKA Klas II Lampung, atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Rio meninggal dunia, Sabtu (16 Juli 2022). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Polda Lampung sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi, satu
diantaranya merupakan saksi ahli dan sudah melakukan pra rekonstruksi di LPKA
Klas II Lampung atas dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga
mengakibatkan korban (Rio Febrian) meninggal dunia, beberapa waktu lalu.
Dimana korban diduga
meninggal akibat dianiaya oleh rekan satu sel di LPKA Pesawaran, dan terdapat
juga luka lebam di sekujur tubuh korban hingga ada bekas sundutan rokok.
Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan hingga saat ini pihaknya
sudah memeriksa sebanyak 19 saksi dan satu diantaranya saksi ahli.
"Ditreskrimum
Polda Lampung juga melakukan pra rekonstruksi di lapas anak tersebut pada
Sabtu, 16 Juli 2022, tujuannya untuk lebih mengetahui kebenaran kejadian,"
katanya.
Pandra menjelaskan
pada pra rekonstruksi itu, beberapa orang juga dilibatkan termasuk empat warga
binaan terduga pelaku dan sipir lapas.
"Sipir yang berjaga
dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) termasuk rekan satu kamar serta keluarga
korban sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Lampung," ujarnya.
Ia menegaskan tim
penyidik Ditreskrimum Polda Lampung juga sedang melakukan pendalaman dan pengecekan
medical record korban saat dirawat di
RSUD Ahmad Yani Metro dan juga medical
record korban beberapa bulan terakhir sebelum meninggal.
"Pada tanggal 14
Juli 2022 kasus tersebut sudah dinaikkan pada tingkat proses penyidikan dan
sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut," jelasnya.
Pandra mengungkapkan
dalam waktu dekat tim penyidik Polda Lampung akan melakukan gelar perkara guna
menentukan proses berikutnya.
"Tentunya kami
turut apresiasi juga karena pihak dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Lampung,
dan pihak lapas terbuka kepada penyidikan, dan mempersilahkan apapun kegiatan
Polda Lampung demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025