• Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Tewasnya Napi Anak, Polda Lampung Periksa 19 Saksi

Senin, 18 Juli 2022 - 19.47 WIB
142

Proses pra rekonstruksi di sel LPKA Klas II Lampung, atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Rio meninggal dunia, Sabtu (16 Juli 2022). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi, satu diantaranya merupakan saksi ahli dan sudah melakukan pra rekonstruksi di LPKA Klas II Lampung atas dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga mengakibatkan korban (Rio Febrian) meninggal dunia, beberapa waktu lalu.

Dimana korban diduga meninggal akibat dianiaya oleh rekan satu sel di LPKA Pesawaran, dan terdapat juga luka lebam di sekujur tubuh korban hingga ada bekas sundutan rokok.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 19 saksi dan satu diantaranya saksi ahli.

"Ditreskrimum Polda Lampung juga melakukan pra rekonstruksi di lapas anak tersebut pada Sabtu, 16 Juli 2022, tujuannya untuk lebih mengetahui kebenaran kejadian," katanya.

Pandra menjelaskan pada pra rekonstruksi itu, beberapa orang juga dilibatkan termasuk empat warga binaan terduga pelaku dan sipir lapas.

"Sipir yang berjaga dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) termasuk rekan satu kamar serta keluarga korban sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Lampung," ujarnya.

Ia menegaskan tim penyidik Ditreskrimum Polda Lampung juga sedang melakukan pendalaman dan pengecekan medical record korban saat dirawat di RSUD Ahmad Yani Metro dan juga medical record korban beberapa bulan terakhir sebelum meninggal.

"Pada tanggal 14 Juli 2022 kasus tersebut sudah dinaikkan pada tingkat proses penyidikan dan sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut," jelasnya.

Pandra mengungkapkan dalam waktu dekat tim penyidik Polda Lampung akan melakukan gelar perkara guna menentukan proses berikutnya.

"Tentunya kami turut apresiasi juga karena pihak dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Lampung, dan pihak lapas terbuka kepada penyidikan, dan mempersilahkan apapun kegiatan Polda Lampung demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya. (*)