Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 105 Perkara Juli 2021 - Juni 2022
Pemusnahan 10 jenis barang bukti dilakukan di halaman depan kantor kejaksaan negeri pringsewu yang bertempat di komplek perkantoran pemda pringsewu, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (19/7/2022).
Kupastuntas.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan pemusnahan 10 jenis barang bukti dari 105 kasus yang ditangani mulai dari perkara perjudian, pencabulan, penipuan, pencurian hingga narkotika.
Kegiatan pemusnahan 10 jenis barang bukti dilakukan di halaman depan kantor kejaksaan negeri pringsewu yang bertempat di komplek perkantoran pemda pringsewu, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (19/7/2022).
Adapun ke 10 jenis barang bukti tersebut diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 32,72 gram, ganja 106 gram, senjata tajam sebanyak 7 buah, senjata api, rokok ilegal dari berbagai jenis serta beragam jenis Handphone sebanyak 67 buah, uang palsu, kartu remi, timbangan digital, baju celana dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu, Ade Indrawan mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari kasus yang ditangani pihaknya sejak satu tahun lalu atau sejak Juli 2021 hingga Juni 2022 dimana kasus terbanyak didominasi oleh perkara narkotika.
"Kasus pemusnahan barang bukti hampir satu tahun ini dari pertengahan tahun lalu hingga pertengahan tahun ini Juni 2022, perkara yang terbanyak adalah narkotika. Dan peredaran narkotika atau psikotropika terbanyak dari jenis sabu. Kalau yang perkara lainnya yang dari Pidsus itu dominasinya cukai dalam hal ini rokok tanpa cukai. Kita juga sudah 2 kali di Pringsewu ini menggelar perkara cukai rokok khususnya yang tidak membayar cukai," jelasnya
Kepala Kajari Pringsewu menyampaikan jika kasus narkoba di Pringsewu mengalami peningkatakan oleh karenanya pihaknya meminta agar kasus ini dapat ditekan oleh pihak kepolisian pringsewu.
"Kalau 2022 ini meskipun pertengahan tahun kalau saya katakan ini mengalami peningkatan. Karena memang banyak tangkapan dari pihak polres pringsewu. Jadi harapan kita kedepan perkaran ini dapat berkurang," terangnya.
Pihak Kejari Pringsewu sendiri telah memiliki balai rehabilitasi narkotika adhyaksa untuk mengatasi permasalahan narkotika di Pringsewu yang baru saja diresmikan pada awal Juli ini berlokasi di bekas kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jalan Kuncup, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu. (*)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









