• Selasa, 26 Agustus 2025

Curi Aset Laboratorium Fakultas Pertanian, Tiga PHL Unila Ini Diringkus Polisi

Jumat, 22 Juli 2022 - 18.20 WIB
153

Tiga pekerja harian lepas Unila saat diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga orang pekerja harian lepas (PHL) Universitas Lampung (Unila) berhasil diringkus tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung karena mencuri aset laboratorium Fakultas Pertanian pada Kamis (21/7/2022) malam.

Ketiga pelaku berinisial SF (27), MH (52) dan RN (42) berhasil diringkus di kediamannya masing-masing. Para pelaku merupakan komplotan dan warga Bandar Lampung. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.

"Ketiganya yaitu SF (27) warga Rajabasa, MH (52) warga Jagabaya dan RN (42) warga Kedaton," katanya Jumat (22/7/2022).

Ia menjelaskan kejadian curat tersebut terjadi di lingkungan komplek Fakultas Pertanian Unila berdasarkan laporan pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Barang yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu satu mesin alat pertanian yang berukuran besar dan sempat dijual seharga Rp 250 ribu," ujarnya.

Selain itu, pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya beberapa kali. Namun, yang dilaporkan kehilangan hanya satu mesin pertanian tersebut dan pihaknya masih menyelidiki adakah laporan kehilangan lainnya di lingkungan Unila.

"Modusnya komplotan ini mengintai terlebih dahulu lingkungan Unila yang tidak diawasi petugas dan minim CCTV," ucapnya.

Kemudian setelah dilihat situasi aman, SF dan RN langsung melancarkan aksinya mengeksekusi barang yang mau dicuri, sedangkan MH yang mengawasi.

"Setelah barang berhasil dicuri, pelaku SF dan MH yang menjual barang tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, kemungkinan akan ada pelaku baru dalam kasus tersebut.

"Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan mencari barang bukti yang diduga kuat adalah barang hasil curian komplotan pelaku tersebut," ucapnya. 

Sementara itu, SF mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena penghasilan sebagai pekerja harian lepas tak cukup. "Buat beli rokok, makan," ujarnya.

SF mengaku sudah bekerja sebagai pekerja harian lepas di Unila selama tiga tahun dan merasa penghasilan tidak cukup. "Saya jual (mesin pertanian) ke tukang rongsok seharga Rp 250 ribu," pungkasnya.

Kini ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara. (*)

Video KUPAS TV : Si jago merah melahap kios di bandar lampung