Curi Aset Laboratorium Fakultas Pertanian, Tiga PHL Unila Ini Diringkus Polisi

Tiga pekerja harian lepas Unila saat diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Tiga orang pekerja harian lepas (PHL) Universitas Lampung (Unila)
berhasil diringkus tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung karena mencuri aset
laboratorium Fakultas Pertanian pada Kamis (21/7/2022) malam.
Ketiga pelaku berinisial SF
(27), MH (52) dan RN (42) berhasil diringkus di kediamannya masing-masing. Para
pelaku merupakan komplotan dan warga Bandar Lampung. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim
Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.
"Ketiganya yaitu SF
(27) warga Rajabasa, MH (52) warga Jagabaya dan RN (42) warga Kedaton,"
katanya Jumat (22/7/2022).
Ia menjelaskan kejadian
curat tersebut terjadi di lingkungan komplek Fakultas Pertanian Unila berdasarkan
laporan pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Barang yang berhasil
diamankan dari pelaku yaitu satu mesin alat pertanian yang berukuran besar dan sempat
dijual seharga Rp 250 ribu," ujarnya.
Selain itu, pelaku mengaku
sudah melancarkan aksinya beberapa kali. Namun, yang dilaporkan kehilangan
hanya satu mesin pertanian tersebut dan pihaknya masih menyelidiki adakah
laporan kehilangan lainnya di lingkungan Unila.
"Modusnya komplotan
ini mengintai terlebih dahulu lingkungan Unila yang tidak diawasi petugas dan
minim CCTV," ucapnya.
Kemudian setelah dilihat
situasi aman, SF dan RN langsung melancarkan aksinya mengeksekusi barang yang
mau dicuri, sedangkan MH yang mengawasi.
"Setelah barang berhasil
dicuri, pelaku SF dan MH yang menjual barang tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan berdasarkan
hasil penyelidikan dan pengembangan, kemungkinan akan ada pelaku baru dalam
kasus tersebut.
"Saat ini kami juga
masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan mencari barang bukti
yang diduga kuat adalah barang hasil curian komplotan pelaku tersebut,"
ucapnya.
Sementara itu, SF mengaku
mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena penghasilan sebagai pekerja
harian lepas tak cukup. "Buat beli rokok, makan," ujarnya.
SF mengaku sudah bekerja
sebagai pekerja harian lepas di Unila selama tiga tahun dan merasa penghasilan
tidak cukup. "Saya jual (mesin pertanian) ke tukang rongsok seharga Rp 250
ribu," pungkasnya.
Kini ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara. (*)
Video KUPAS TV : Si jago merah melahap kios di bandar lampung
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025