• Selasa, 26 Agustus 2025

Terungkap! Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Atas Meninggalnya Rio Napi Anak

Sabtu, 23 Juli 2022 - 13.32 WIB
196

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tepat di tanggal 23 Juli 2022 memperingati Hari Anak Nasional, Polda Lampung tetapkan empat tersangka penganiaya Rio Febrian (17) warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II, Lampung hingga meregang nyawa.

Keempat tersangka yaitu IA (17), NP (16), RB (17), dan DS (17) merupakan teman satu sel korban di kamar blok E no 09.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung saat menggelar konferensi pers di Gedung Presisi Polda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Adapun peran keempat tersangka diantaranya, IA melakukan pemukulan sekali pada korban di bagian bahu kiri bagian belakang menggunakan tangan dan NP memukul sekali bahu kanan korban pada 28 Juni 2022 di kamar blok E no 09.

"Kemudian, pada 9 Juli 2022 di kamar Blok E no 09, RB memukul korban pada bagian kening, menampar pipi kanan dan kiri korban sebanyak kurang lebih 5 kali, meninju dada korban sekali, meninju bagian tangan atas sekali, meninju tangan kanan sekali, dan memukul bagian tungkai/dengkul kaki kanan sebanyak tiga kali. Dan, DS mencubit lengan kanan, menyudutkan bara api rokok ke tangan kanan korban selama 3 detik," ujarnya.

Reynold menjelaskan keempat tersangka mengaku melakukan penganiayaan tersebut karena korban merupakan napi baru sehingga melakukan penganiayaan supaya korban menurut.

"Pada perkara ini, sudah sebanyak 21 saksi yang diperiksa, tahap berikutnya akan dilakukan rekonstruksi dan barang bukti yang diamankan diantaranya satu bendel fotocopy legalisir buku terkait perpindahan dari penaling/sistem database pemasyarakatan (SDP), satu bendel fotocopy legalisir buku catatan dari penaling ABH Rio, satu bendel fotocopy legalisir buku catatan pengobatan ABH Rio, dan pakaian korban sebelum meninggal dunia," ujarnya.

Ditambah lagi, satu sampel jaringan otak sebanyak 50 gram milik korban, satu sampel empedu sebanyak 20 gram milik korban, satu lembar surat kematian korban, satu eksemplar surat visum ET Repertum milik korban.

"Hasil pemeriksaan fisik dari Visum ET Revertum RSUD Ahmad Yani Kota Metro terdapat luka memar disertai bengkak pada dahi sebelah kiri, luka memar pada lengan kanan atas dan lengan kanan bawah, luka lecet pada lengan kanan atas dan lengan kiri atas, luka memar yang mulai menyembuh pada lengan kanan atas, semuanya disebabkan oleh kekerasan tumpul," jelasnya.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C atau Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 (C), Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (*)