Terungkap! Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Atas Meninggalnya Rio Napi Anak

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tepat di tanggal 23 Juli 2022 memperingati Hari Anak Nasional, Polda Lampung tetapkan empat tersangka penganiaya Rio Febrian (17) warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II, Lampung hingga meregang nyawa.
Keempat
tersangka yaitu IA (17), NP (16), RB (17), dan DS (17) merupakan teman satu sel
korban di kamar blok E no 09.
Hal
tersebut disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold
EP Hutagalung saat menggelar konferensi pers di Gedung Presisi Polda Lampung,
Sabtu (23/7/2022).
Adapun
peran keempat tersangka diantaranya, IA melakukan pemukulan sekali pada korban
di bagian bahu kiri bagian belakang menggunakan tangan dan NP memukul sekali
bahu kanan korban pada 28 Juni 2022 di kamar blok E no 09.
"Kemudian,
pada 9 Juli 2022 di kamar Blok E no 09, RB memukul korban pada bagian kening,
menampar pipi kanan dan kiri korban sebanyak kurang lebih 5 kali, meninju dada
korban sekali, meninju bagian tangan atas sekali, meninju tangan kanan sekali,
dan memukul bagian tungkai/dengkul kaki kanan sebanyak tiga kali. Dan, DS
mencubit lengan kanan, menyudutkan bara api rokok ke tangan kanan korban selama
3 detik," ujarnya.
Reynold
menjelaskan keempat tersangka mengaku melakukan penganiayaan tersebut karena
korban merupakan napi baru sehingga melakukan penganiayaan supaya korban
menurut.
"Pada
perkara ini, sudah sebanyak 21 saksi yang diperiksa, tahap berikutnya akan
dilakukan rekonstruksi dan barang bukti yang diamankan diantaranya satu bendel
fotocopy legalisir buku terkait perpindahan dari penaling/sistem database
pemasyarakatan (SDP), satu bendel fotocopy legalisir buku catatan dari penaling
ABH Rio, satu bendel fotocopy legalisir buku catatan pengobatan ABH Rio, dan pakaian
korban sebelum meninggal dunia," ujarnya.
Ditambah
lagi, satu sampel jaringan otak sebanyak 50 gram milik korban, satu sampel
empedu sebanyak 20 gram milik korban, satu lembar surat kematian korban, satu
eksemplar surat visum ET Repertum milik korban.
"Hasil
pemeriksaan fisik dari Visum ET Revertum RSUD Ahmad Yani Kota Metro terdapat
luka memar disertai bengkak pada dahi sebelah kiri, luka memar pada lengan
kanan atas dan lengan kanan bawah, luka lecet pada lengan kanan atas dan lengan
kiri atas, luka memar yang mulai menyembuh pada lengan kanan atas, semuanya
disebabkan oleh kekerasan tumpul," jelasnya.
Keempat
tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C atau Pasal 80 ayat (2) Jo
Pasal 76 (C), Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman
maksimal 15 Tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025