SK PPPK Guru di Lamtim Akan Dibagikan Bulan September 2022
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur M. Ridwan. Foto: Yugo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Timur - Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) formasi guru di Kabupaten Lampung Timur akan di bagikan pada Bulan
September 2022.
Kepala
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung
Timur M. Ridwan mengatakan ada sebanyak 1.295 guru yang akan dibagikan SK.
"Sebanyak
1.295 guru terdiri dari 681 guru honor yang lulus seleksi kompetensi PPPK tahap
pertama serta 614 guru honor yang lulus seleksi kompetensi PPPK
tahap kedua," katanya saat diwawancarai di ruangan. Selasa,
(26/07/2022).
Ia juga
mengatakan proses penandatanganan surat perjanjian kerja masih berlangsung
hingga 12 Agustus 2022 mendatang.
"Surat
perjanjian kerja ditandatangani oleh guru honor yang lolos seleksi PPPK.
Penandatanganan ini telah terjadwal, sehari bisa 30 guru yang datang ke kantor
untuk penandatanganan surat perjanjian kerja," ujarnya.
M. Ridwan
mengungkapkan setelah proses penandatanganan surat perjanjian kerja selesai,
maka pihaknya akan memproses penerbitan SK bagi para PPPK.
"Berdasarkan
tahapan tersebut maka direncanakan pembagian SK pengangkatan para PPPK terhadap
formasi guru dilaksanakan pada bulan September mendatang," pungkas M.
Ridwan. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Kecewa, Balai TNWK Dinilai Tak Serius Tangani Konflik Gajah Liar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Demo di Balai TNWK
Selasa, 13 Januari 2026 -
Massa Aksi Kepung Balai TNWK, Tuntut Penyelesaian Konflik Gajah-Manusia
Selasa, 13 Januari 2026 -
Jelang Aksi di Way Kambas, Polisi Minta Personel Utamakan Pendekatan Humanis
Selasa, 13 Januari 2026









