• Senin, 14 Juli 2025

Gandeng Polres, Kejari dan PWI, MKKS SMK Pringsewu Gelar FDG Guna Tingkatkan Kompetensi Kepala Sekolah

Rabu, 27 Juli 2022 - 20.36 WIB
218

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Pringsewu menggelar Focus Discussion Group (FDG) di aula SMK Negeri 1 Gadingrejo, Rabu (27/7).

Kupastuntas.co, Pringsewu - Guna Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Pringsewu menggelar Focus Discussion Group (FDG) di aula SMK Negeri 1 Gadingrejo, Rabu (27/7).

FDG diikuti oleh 34 kepala sekolah negeri dan swasta menghadirkan narasumber dari Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Fiona Salfida Hasan mewakili Kajari setempat dan jajaran pengurus PWI Pringsewu.

Ketua MKKS SMK Kabupaten Pringsewu H. Kemis mengatakan FDG bertujuan untuk menambah wawasan para kepala SMK khususnya terkait hukum dan Undang Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Persoalan yang dialami kepala sekolah yakni dalam menghadapi oknum wartawan dan LSM. Oknum oknum tersebut datang ke sekolah minta sesuatu disertai ancaman, bila tidak dituruti akan ditulis di medianya kemudian akan melaporkan ke pihak APH terkait pemberitaan itu," ujar Kemis

Selanjutnya dalam sesi dialog, beberapa kepala sekolah menceritakan pengalaman mereka ketika didatangi oleh oknum wartawan dan LSM. "Kadang yang datang lebih dari satu orang," ungkap salah satu kepala sekolah yang diamini oleh kepala sekolah lainnya.

Menanggapi hal itu, Iptu Anwar Mayer Siregar berpesan agar kepala sekolah dalam menggunakan anggaran harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan jika hal itu sudah dilaksanakan tapi masih ada oknum yang sengaja mencari cari kesalahan dan berupaya melakukan pemerasan maka jangan ragu untuk melapor ke polisi.

"Apabila ada oknum wartawan atau LSM yang mencoba melakukan pemerasan dengan cara memaksa atau mengancam silahkan laporkan ke aparat penegak hukum, jangan pernah takut selagi kita berbuat yang benar,' ujarnya.

Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejari Pringsewu Fiona Salfida Hasan mengatakan, pihak sekolah harus berani menolak bila ada oknum yang sampai memaksa atau mengintimidasi apalagi sampai meminta dokumen sekolah.

"Tidak ada aturan yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan berkas atau data kepada pihak wartawan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari PWI Pringsewu seperti Ir. Dwi Purnomo, Agus Suwignyo, Tutor Manalu, Wahyu Giri Wiladatika, Widodo serta ketua PWI Agus Tri Wahyudi memaparkan terkait UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Dwi Purnomo yakni seorang wartawan harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

"Jika wartawan dalam menjalankan profesinya berpedoman dengan UU No 40 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik maka tentu persoalan persoalan di atas tidak muncul," pungkasnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->