Pelantikan 19 Kepala Pekon di Pringsewu Digelar 2 Agustus 2022
Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Budi Santoso. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu dijadwalkan
akan melantik 19 kepala pekon terpilih pada 2 Agustus mendatang.
Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Budi Santoso mengatakan bahwa pelantikan direncanakan akan dilakukan di Gor Mini Kuncup, Kecamatan Pringsewu.
"Akan dilaksanakan pelantikan pada 2 Agustus," Ucapnya saat
ditemui di Dinas PMP, Rabu (27/7/22).
Disampaikan Budi bahwa kepala pekon yang saat ini menjabat di 19 pekon
tempat melangsungkan pilkakon serentak pada bulan Mei lalu akan mengakhiri masa
kepemimpinan mereka pada 2 Agustus 2022, sehingga momen tersebut akan dipakai
untuk melantik para kepala pekon yang sudah terpilih.
"Sejauh ini tanggal pelantikan tidak berubah dan jika tidak berhalangan Pj Bupati langsung yang akan melantik mereka," Katanya.
BACA JUGA: Berikut Nama-nama Pemenang Pilkakon E-Voting Serentak Pringsewu 2022
Hari ini pun pihak Pemerintah Daerah Pringsewu tengah melakukan rapat
mengenai persiapan pelaksanaan pelantikan kepala pekon serentak tahun 2022
dengan mengikut sertakan berbagai pihak OPD dan camat dari 8 Kecamatan.
"Hari ini akan kita rapatkan terkait pelantikan kepala pekon yang
terpilih secara e-voting pada pilkakon kemarin," Terangnya.
Untuk diketahui bahwa pemilihan kepala pekon (pilkakon) serentak 2022
secara e-voting baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Pringsewu pada 18 Mei
lalu.
Pada momen tersebut sebanyak 19 Pekon dari 8 Kecamatan menggelar
pilkakon serentak dimana ada sebanyak 55 calon kepala pekon yang bertanding
merebutkan kursi kepala pekon. (*)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









