Timbun Ribuan Liter Solar Bersubsidi, Warga Pardasuka Pringsewu Ditangkap Polisi

Pelaku penimbunan BBM jenis solar bersubsidi SB (49) warga Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka saat dimintai keterangan oleh pihak polres pringsewu. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pelaku penimbunan BBM jenis solar bersubsidi
SB (49) warga Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka
berhasil diamankan pihak Satreskrim Polres Pringsewu Selasa kemarin (26/7/22)
di kediaman pelaku sekitar pukul 14:00 WIB.
Dari pelaku SB, pihak kepolisian pringsewu berhasil mengamankan sejumlah
barang bukti diantaranya 4 buah galon tekmon berisi 4000 liter BBM bersubsidi
jenis solar, 1 unit kendaraan Isuzu Panther, 1 unit mesin Jetpump dan 3 buah
galon tekmon kosong serta 34 drigen.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan
bahwa barang bukti tersebut ditemukan di gudang depan rumah pelaku, gudang dipakai SB menyimpan BBM yang ia
timbun beserta barang bukti lainnya.
"Semua barang bukti itu ditemukan dari sebuah bangunan yang
dijadikan gudang yang letaknya di depan rumah tersangka," Ujar Iptu Feabo
mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (27/7/22).
Iptu Feabo mengatakan modus operandi pelaku sehingga berhasil menimbun
BBM jenis solar bersubsidi, karena tangki mobil yang ia pakai untuk membeli
bahan bakar rupanya telah dimodifikasi, sehingga tangki mobil yang tadinya
hanya dapat menampung kapasitas minyak sebanyak 42 liter kini bisa menampung
hingga ratusan liter.
"Pelaku mendapat BBM tersebut dari beberapa SPBU di Pringsewu, " katanya.
"Tangki yang normalnya hanya bisa menampung 42 liter, kini bisa
menampung hingga 400 liter karena ulah licik pelaku yang sudah memodifikasi
tangki kendaraanya," Terangnya lagi.
Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, bahwa BBM yang sudah
dibelinya dipindahkan ke dalam galon tekmon yang dapat menampung hingga 1000
liter minyak menggunakan mesin jetpump.
"Selanjutnya bahan bakar itu dipindahkan ke dalam 7 buah galon
tekmon yang masing-masing berkapasitas 1000 liter. Dan dalam seminggu, SB
mengaku dapat menimbun hingga 10.000 liter solar bersubsidi," Ujarnya.
Tidak sampai di situ, BBM jenis solar bersubsidi yang pelaku timbun, kembali
dijual kepada para pedagang di wilayah sekitar Pardasuka bahkan hingga ke kota
Bandar Lampung.
"Dari pekerjaannya itu, tersangka sendiri mengaku jika mendapat
keuntungan sebesar 400 hingga 700 rupiah per liternya dari menjual BBM yang
ditimbunnya itu," terangnya.
Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan
saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik unit Tipidter.
Akibat ulah SB yang menimbun BBM bersubsidi, dirinya dijerat dengan
pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 6 tahun atau membayar denda sebesar Rp60 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Pringsewu Tetapkan Seorang ASN dan Pihak Swasta Tersangka Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024
Jumat, 11 Juli 2025 -
Puluhan Rumah di Pardasuka Pringsewu Terendam Banjir, Aktivitas Warga Sempat Terganggu
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025