• Minggu, 13 Juli 2025

Timbun Ribuan Liter Solar Bersubsidi, Warga Pardasuka Pringsewu Ditangkap Polisi

Rabu, 27 Juli 2022 - 15.45 WIB
204

Pelaku penimbunan BBM jenis solar bersubsidi SB (49) warga Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka saat dimintai keterangan oleh pihak polres pringsewu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pelaku penimbunan BBM jenis solar bersubsidi SB (49) warga Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka berhasil diamankan pihak Satreskrim Polres Pringsewu Selasa kemarin (26/7/22) di kediaman pelaku sekitar pukul 14:00 WIB.

Dari pelaku SB, pihak kepolisian pringsewu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 buah galon tekmon berisi 4000 liter BBM bersubsidi jenis solar, 1 unit kendaraan Isuzu Panther, 1 unit mesin Jetpump dan 3 buah galon tekmon kosong serta 34 drigen.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan bahwa barang bukti tersebut ditemukan di gudang depan rumah pelaku, gudang dipakai SB menyimpan BBM yang ia timbun beserta barang bukti lainnya.

"Semua barang bukti itu ditemukan dari sebuah bangunan yang dijadikan gudang yang letaknya di depan rumah tersangka," Ujar Iptu Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (27/7/22).

Iptu Feabo mengatakan modus operandi pelaku sehingga berhasil menimbun BBM jenis solar bersubsidi, karena tangki mobil yang ia pakai untuk membeli bahan bakar rupanya telah dimodifikasi, sehingga tangki mobil yang tadinya hanya dapat menampung kapasitas minyak sebanyak 42 liter kini bisa menampung hingga ratusan liter.

"Pelaku mendapat BBM tersebut dari beberapa SPBU di Pringsewu, " katanya.

"Tangki yang normalnya hanya bisa menampung 42 liter, kini bisa menampung hingga 400 liter karena ulah licik pelaku yang sudah memodifikasi tangki kendaraanya," Terangnya lagi.

Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, bahwa BBM yang sudah dibelinya dipindahkan ke dalam galon tekmon yang dapat menampung hingga 1000 liter minyak menggunakan mesin jetpump.

"Selanjutnya bahan bakar itu dipindahkan ke dalam 7 buah galon tekmon yang masing-masing berkapasitas 1000 liter. Dan dalam seminggu, SB mengaku dapat menimbun hingga 10.000 liter solar bersubsidi," Ujarnya.

Tidak sampai di situ, BBM jenis solar bersubsidi yang pelaku timbun, kembali dijual kepada para pedagang di wilayah sekitar Pardasuka bahkan hingga ke kota Bandar Lampung.

"Dari pekerjaannya itu, tersangka sendiri mengaku jika mendapat keuntungan sebesar 400 hingga 700 rupiah per liternya dari menjual BBM yang ditimbunnya itu," terangnya.

Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik unit Tipidter.

Akibat ulah SB yang menimbun BBM bersubsidi, dirinya dijerat dengan pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau membayar denda sebesar Rp60 miliar. (*)

 

Editor :