103 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Lampura
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Selama Januari hingga Juli tahun 2022, terdapat 103 jumlah tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lampung Utara.
"Total ungkap kasus sebanyak 76, sedangkan untuk jumlah tersangka itu adalah 103," ujar AKP I Made Indra Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Kamis (28/7/2022) saat dikonfrimasi.
Kasat menjelaskan, rincian ungkap kasus yaitu pada Januari adalah 9, Februari 7, Maret 18, April 6, Mei 10, Juni 15, Juli 11.
"Kalau untuk tersangkanya yaitu pada Januari sebanyak 10 tersangka, pada bulan Februari sebanyak 8 tersangka, pada bulan maret sebanyak 29 tersangka, pada bulan April sebanyak 7 tersangka, pada bulan mei sebanyak 15 tersangka, pada bula Juni 21 tersangka, pada bulan Juli sebanyak 13 tersangka," tandasnya.
Kasat juga mengatakan, profesi para tersangka beragam, termasuk juga ada yang berprofesi sebagai pegawai ngeri sipil (PNS) sebanyak 4 orang.
"Kalau untuk PNS itu pada bulan Mei itu 1 orang, bulan Juni 1 orang, dan pada bulan Juli sebanyak 2 orang oknum PNS," pungkas Kasat.
Kasat menambahkan, bahwa masyarakat dapat memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui penyalahangunaan narkoba.
"Saya berharap bahwa masyarakat dapat turut peduli dan melaporkan kepada petugas apabila mengetahui penyalahgunaan narkoba," tutup Kasat. (*)
Berita Lainnya
-
Terima Tim Safari Ramadan Pemprov Lampung, Bupati Hamartoni Harapkan Lampung Utara Setara dan Makin Maju
Rabu, 04 Maret 2026 -
Tiga Motor Raib di Parkiran RS Lampung Utara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 -
3.590 Peserta Semarakkan Pawai Songsong Ramadhan 1447 H, Wujud Syiar dan Pembinaan Karakter Pelajar
Kamis, 12 Februari 2026 -
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026









